Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuat regulasi baru seiring perkembangan teknologi pada 2023.
Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional (Mastel) Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan Kemenkominfo perlu mengantisipasi perubahan teknologi dan layanan digital yang sangat cepat, selain tantangan yang sifatnya pembangunan fisik.
"Untuk itu mungkin Kemenkominfo perlu melakukan perubahan regulasi, menuju regulasi digital," katanya, Senin (2/1/2023).
Sebagai contoh, Sigit menilai selama proses perizinan layanan masih menggunakan rezim regulasi yang lama, tidak akan cukup untuk bisa mengikuti perubahan layanan yang saat ini bergerak dengan cepat dan terus berubah.
Menurutnya, perlu dijajaki lagi model perizinan yang lebih unified licensing, sehingga lebih memudahkan pelaku industri dalam melakukan inovasi model bisnis dan lainnya.
"Termasuk juga upaya pendekatan regulasi yang lebih konvergen, agar lebih siap menghadapi tren konvergensi yang masih terus bergulir, misalnya konvergensi FMC [foxed mobil convergence], dan sebagainya," ujar dia.
Lebih lanjut Sigit juga menyarankan Kemenkominfo untuk terus menyiapkan talenta yang memiliki literasi digital yang cukup dan merata hingga pedesaan.
Hal itu, sambung dia, diperlukan agar penggunaan infrastruktur digital dan jaringan pita lebar yang tergelar bisa lebih produktif.
"Dan secara luas dapat mengakselerasi transformasi digital dan juga memberikan kontrubisi lebih besar secara PDB," imbuh Sigit.
Sementara itu, Kemenkominfo sendiri punya lima target yang jadi resolusi pada Tahun Baru 2023.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pada tahun ini, akan melanjutkan program Transformasi Digital Nasional.
"Ada lima target yang dicanangkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai Akselerasi Transformasi Digital," katanya dikutip dari laman resmi Kemenkominfo, Senin (2/1/2023).
Adapun dia memerinci, kelima target tersebut antara lain percepatan penyediaan infrastruktur telekomunikasi, menyiapkan roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis, percepatan integrasi pusat data nasional, penyiapan regulasi dan skema-skema pendanaan transformasi digital, serta menyiapkan kebutuhan sumber daya manusia atau talenta digital.
"Lima arahan presiden tersebut kemudian diturunkan ke dalam lima program strategis yang meliputi program penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pemanfaatan TIK, pengelolaan spektrum frekuensi, standar perangkat dan layanan publik dan program dukungan manajemen," terangnya.