Ini Hak yang Didapat 200 Karyawan JD.ID usai Kena PHK

Khadijah Shahnaz Fitra
Rabu, 14 Desember 2022 | 13:29 WIB
Aktivitas pekerja di Warehouse JD.ID Marunda, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/12/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas pekerja di Warehouse JD.ID Marunda, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/12/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - JD.ID, startup vertikal e-commerce, memastikan 200 karyawan yang terdampak PHK mendapatkan hak berupa manfaat asuransi dan promosi talenta.

Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID Setya Yudha Indraswara mengatakan JD.ID berkomiten untuk terus memberikan dukungan kepada lebih dari 200 karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting.

"Serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," ujar Setya, Selasa (13/12/2022).

Sebagai informasi, Indonesia sudah memiliki beberapa aturan terkait dengan pesangon buruh atau pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Undang-undang tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja l.

Dalam Pasal 40 ayat (2) mencantumkan ketentuan pembayaran pesangon sebagai berikut:

  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang mengalami PHK menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah.
  • Bagi pekerja yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah.
  • Untuk pekerja dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah.
  • Bagi pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah.
  • Bagi pekerja dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah.
  • Bagi pekerja dengan masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah.
  • Untuk pekerja yang masa kerjanya 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.

Langkah efisiensi yang dilakukan jelang akhir tahun tersebut berbarengan dengan adanya kabar bahwa e-commerce raksasa asal China, JD.com yang juga merupakan induk dari JD.ID yang mempertimbangkan untuk mundur dari pasar di Indonesia dan Thailand.

Dilansir dari South China Morning Post, Kamis (1/12/2022), alasan JD.com berencana mundur dari kedua pasar terbesar di Asia Tenggara dikarenakan ingin mempertajam fokusnya untuk mengurangi kerugian di wilayah tersebut dan memperkuat operasi di pasar dalam negerinya.

Sebagai informasi, pada akhir Mei 2022, Director of General Management JD.ID Jenie Simon membeberkan adanya PHK sejalan dengan peninjauan, penyesuaian, hingga inovasi atas strategi bisnis dan usaha.

“Lebih lanjut, JD.ID juga melakukan pengambilan keputusan seperti tindakan restrukturisasi, yang mana di dalamnya terdapat juga pengurangan jumlah karyawan,” jelas Jenie, dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper