Memberantas Tipu-Tipu Jasa Unlock IMEI Palsu

Rahmi Yati
Senin, 12 Desember 2022 | 13:39 WIB
Sejumlah remaja menggunakan ponsel saat berkomunikasi di Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Sejumlah remaja menggunakan ponsel saat berkomunikasi di Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kehadiran jasa unlock atau buka nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) di lokapasar (marketplace) membuat masyarakat tergiur untuk membeli ponsel ilegal impor.

Memang, ponsel impor yang dijual memiliki harga yang lebih murah, sehingga membuat masyarakat awam tergiur. Padahal, IMEI ponsel tersebut tidak terdaftar.

Biasanya, pembeli ponsel ilegal tersebut memakai jasa unlock IMEI yang tersebar di lokapasar. Namun, ponsel tersebut tidak bisa dipakai dalam jangka waktu yang lama.

Misalnya di platform daring Bukalapak, jasa unlock IMEI iPhone dibanderol Rp1,4 juta dengan klaim bakal permanen. Adapun di Lazada, ada yang menawarkan jasa ini dengan harga Rp680.000.

Pengamat gawai dari komunitas Gadtorade Lucky Sebastian mengatakan penggunaan IMEI yang ilegal akan membuat ponsel berhenti mendapatkan sinyal ketika terjadi pembersihan di mesin Central Equipment Identity Registry (CEIR), yakni salah pintu pendaftaran IMEI.

"Nantinya setelah 3 bulan ponsel yang sempat menyala akan hilang sinyal," katanya, Senin (12/12/2022).

Dia menuturkan saat ini pemerintah sudah mempunyai database yang cukup untuk membendung unlock IMEI tersebut. Hanya saja, adanya registrasi IMEI khusus turis dengan masa aktif 90 hari dianggap jadi 'lubang' munculnya layanan ilegal ini.

Menurutnya hadirnya jasa unlock IMEI ini juga jadi celah untuk kembali terjadinya impor ponsel ilegal, yang sekarang sudah mulai teratasi.

"Ini merugikan pemerintah dalam penghasilan pajak, juga merugikan pengguna karena biasanya tidak disertai after sales yang memadai," ujarnya.

Dia berpendapat Kemenkominfo harus memperketat cara pendaftaran IMEI ponsel turis, baik menggunakan alat khusus, maupun dokumen yang lebih lengkap, tidak hanya mengisi formulir via daring.

Kemenkominfo perlu membuat regulasi tentang larangan unlock IMEI agar mempunyai dasar untuk menjerat mereka yang mencoba mengakali celah ini.

Lucky menambahkan, ada salah satu celah lagi yang sebenarnya bisa dimainkan oknum tak bertanggung jawab, yaitu menggandakan atau memindahkan IMEI perangkat lain ke perangkat baru. Artinya, banyak ponsel lama yang kemungkinan sudah tidak digunakan, tetapi IMEI-nya sudah terdaftar di database.

Untuk itu, dia juga menyarankan sebaiknya pemerintah membatasi umur pakai ponsel, karena perangkat tersebut juga dengan cepat jadi tua dan teknologinya tertinggal.

Senada, Ketua Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula menilai fenomena ini harus disikapi secara tegas. Pasalnya, jasa unlock IMEI sudah termasuk perilaku melanggar hukum, bahkan bisa dikategorikan mendukung peredaran ponsel ilegal.

"Perlu ada penegakan hukum yang nyata terhadap para pelaku penyelundupan ponsel ilegal dan penindakan secara tegas terhadap pelaku unlock IMEI," katanya dalam diskusi bertajuk Komitmen Penegakan Hukum terhadap Implementasi Pengendalian IMEI, Rabu (7/12/2022).

Menurutnya, kendati saat ini sudah ada aturan pengendalian IMEI yang ditetapkan sejak 18 April 2020, tetap dibutuhkan dukungan dari Kemenkominfo terkait regulasi yang dapat menjerat para penyedia jasa unlock IMEI tersebut.

Dia mengaku telah beberapa kali berkomunikasi dengan Kemenkominfo. Tanggapan dari pemerintah pun baik, terbukti dengan adanya kolaborasi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Ditjen Bea dan Cukai, hingga kepolisian.

"Namun memang membutuhkan kolaborasi lebih lanjut dan support Kominfo bagaimana bisa mempunyai tools untuk mengatasi jasa unlock IMEI ini, itu yang paling penting," ujarnya.

Sementara itu Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pengawasan (KSP) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Gembong Sukendra mengeklaim telah melakukan pengawasan berkala terhadap perdagangan jasa buka blokir IMEI secara online di lokapasar.

Namun, sejauh ini mereka cuma bisa menindak dengan permintaan takedown link di marketplace yang menyediakan jasa buka blokir IMEI tersebut.

"Kita pelajari aturan terkait dengan pidana terhadap jasa unlock ini, karena kita tidak bisa menduga tindak pidananya dari UU yang kita punya sehingga yang paling pas adalah UU Telekomunikasi. Akhirnya kita serahkan kasus [unlock IMEI] tersebut ke Kemenkominfo," ucap Gembong.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga sudah mengetahui adanya kegiatan aktivasi IMEI secara ilegal yang marak dipromosikan lewat iklan di media sosial atau e-commerce ini.

Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Standarisasi PPI Kemenkominfo Nur Akbar Said telah memanggil perwakilan operator untuk menindaklanjutinya.

"Kami juga minta operator agar mereka memperketat proses registrasi dan validasi identitas dari pemohon," tutur Akbar.

Bukan itu saja, dia menegaskan bahwa Kemenkominfo sudah memberikan surat peringatan ke marketplace yang menayangkan iklan jasa unlock IMEI tersebut untuk di-takedown

Kepada masyarakat, Akbar juga meminta untuk membeli ponsel di gerai resmi agar mereka bisa menikmati jaringan selulernya dengan baik. Jika tidak maka konektivitas ponselnya hanya bisa memakai WiFi.

Sebagai langkah antisipasi agar tidak tertipu ponsel dengan IMEI ilegal, pemerintah mengingatkan masyarakat agar memastikan nomor IMEI yang tercantum pada kemasan sesuai dengan jumlah kartu SIM yang digunakan.

Calon pembeli juga dapat melakukan pengecekan IMEI yang tertera pada barang atau kemasan itu terdaftar atau tidak melalui website Kementerian Perindustrian, yakni di https://imei.kemenperin.go.id.

Pengecekan IMEI bisa juga dilakukan lewat akses pintasan pada menu panggilan di perangkat smartphone dengan menekan tombol #06 untuk melihat info IMEI perangkat. Atau melihat info nomor IMEI pada menu pengaturan smartphone tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper