Author

Ibrahim Kholilul Rohman

Dosen Ekonomi Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Dia meraih gelar doctor of philosophy (Ph.D) di bidang Technology and Society dari Chalmers University of Technology

Lihat artikel saya lainnya

OPINI: Menilik Bonus Digital DSO

Ibrahim Kholilul Rohman
Senin, 21 November 2022 | 05:31 WIB
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Digital switch over (DSO) yang sedang digalakkan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendatangkan tantangan dari industri penyiaran.

Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menyebutkan bahwa kebijakan migrasi melalui DSO hanya akan merugikan mayoritas warga karena mereka tidak bisa menikmati siaran televisi tanpa set top box (STB).

Dengan adanya migrasi tersebut, diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati siaran televisi secara analog, kecuali dengan membeli STB baru atau mengganti televisi digital atau dengan berlangganan TV parabola. Ditambahkan pula bahwa pihak yang paling diuntungkan dengan adanya kebijakan DSO adalah pabrik atau penjual STB.

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan DSO dan bagaimana implikasinya bagi industri?

DSO atau kadang disebut juga dengan analogue switch/sign-off (ASO) adalah proses di mana teknologi penyiaran televisi analog yang lama diubah dan digantikan oleh televisi digital. Kebijakan ini dilakukan dengan konversi infrastruktur penyiaran televisi terestrial analog ke terestrial digital (DTT) dengan mengubah/mengonversi kabel analog ke kabel digital atau televisi dengan Protokol Internet.

GSM Association (GSMA) menjelaskan tiga tahapan proses dari DSO dimulai dengan perencanaan dan peluncuran digital switch-over, masa transisi atau simulcast, dan analog switch off. Kebijakan ini akan berjalan efektif jika dibarengi dengan implementasi teknis yang jelas, cakupan konsumen yang luas, dan spektrum repurpose yaitu dengan memastikan perubahan penggunaan sisa spektrum yang disebut dengan digital dividend atau bonus digital.

Berdasarkan laporan ITU, sampai dengan 2020, dari 195 negara yang merencanakan proses migrasi ini, terdapat 73 negara yang telah menyelesaikan seluruh prosesnya. Di kawasan Asean, Brunei, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam telah menyelesaikan DSO. Ini artinya DSO adalah keniscayaan ketika industri penyiaran naik kelas menjadi digital sehingga sisa penggunaan spektrum frekuensinya akan lebih efisien dan bisa dipakai oleh industri yang lain, misalnya telekomunikasi seluler.

Indonesia telah melalui jalan yang sangat panjang menuju DSO. Rencana implementasi televisi digital pada 2007 sebenarnya telah dituangkan melalui Permenkominfo No. 500/2007 tentang Perumusan Konsep Dasar Pengembangan Penyiaran Televisi Digital di Indonesia. Meskipun demikian, beberapa pihak menentang transformasi digital tersebut.

Selanjutnya, komitmen Pemerintah Indonesia dalam mendorong percepatan DSO makin mendesak seiring dengan berjalannya waktu dengan implementasi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang salah satunya mengesahkan tenggat waktu pemutusan siaran televisi analog pada tahun 2018—2022.

Salah satu kajian yang secara detail menghitung dampak ekonomi DSO dilakukan oleh Forge dan Bohlin ketika Uni Eropa mulai melakukan digital switchover pada tahun 2010—2012. Kajian tersebut menjelaskan bahwa pelepasan segmen spektrum broadcasting yang digunakan untuk menyiarkan televisi analog khususnya pada pita 470—862 MHz akan menghasilkan bonus digital (digital dividend) yang besar karena televisi digital hanya menggunakan 25% dari kebutuhan spektrum frekuensi televisi analog.

Kajian tersebut memperkirakan sejumlah 168 juta dampak ekonomi dari industri seluler dan 28 juta dampak ekonomi dari industri penyiaran per MGhz band­width. Studi tersebut juga menjelaskan manfaat penyerapan lapangan kerja dengan perbedaan cukup tajam.

Industri penyiaran akan meneyerap 1,8 juta pekerja sementara industri telekomunikasi akan menyerap lebih banyak sejumlah 2,3 juta pekerja. Tentu kajian tersebut tidak serta-merta akan menghasilkan dampak yang sama di Indonesia, tetapi bisa digunakan sebagai salah satu acuan.

Di Indonesia bonus digital dari pelepasan frekuensi penyiaran analog di spektrum 700 Mhz akan memiliki dampak yang besar. Frekuensi ini memiliki propagasi yang lebih bagus dibandingkan dengan frekuensi di atasnya sehingga cocok untuk menutup area pedesaan yang luas atau atau kawasan perkotaan karena penetrasi ke gedung-gedung yang lebih bagus. Bonus digital ini juga akan mendukung transisi Indonesia untuk melakukan leap-frogging dalam teknologi seluler menuju generasi ter­akhir yaitu 5G.

Masalah kesenjangan digital di Indonesia masih menjadi isu struktural sebagaimana dalam laporan Bank Dunia, Beyond Unicorns: Harnessing digital Technologies for Inclusion in Indonesia di tahun 2021. Laporan tersebut menjelaskan bahwa kesenjangan digital antara wilayah pedesaan dan perkotaan di Indonesia masih sekitar 20% hingga 2020. Selain itu, kualitas sambungan digital Indonesia juga masih terbatas. Dengan kecepatan rata-rata 14,05 Mbps, mobile internet Indonesia memiliki kecepatan terlambat dibandingkan dengan seluruh negara Asean. Pekerjaan rumah selanjutnya adalah memastikan bahwa masyarakat dengan kemampuan bayar yang rendah akan mendapatkan STB.

Sebagai penutup, kebijakan DSO adalah tonggak modernisasi industri telekomunikasi dan penyiaran secara bersama-sama. Selain menjadi bagian dari amanah konstitusi serta menjadi fenomena global di industri penyiaran modern, manfaat ekonomi yang dihasilkan akan besar bagi upaya penutupan wilayah yang saat ini masih uncovered.

Semakin tertunda implementasinya, maka akan makin besar opportunity cost yang hilang bagi negara sebagaimana studi yang dilakukan oleh Carlo Cambini di Journal Telecommunications Policy di tahun 2011. Studi tersebut menegaskan bahwa negara yang terlalu lama menunda DSO akan kehilangan potensi ekonomi yang muncul akibat efisiensi dari spektrum frekuensi.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper