GoTo PHK Karyawan, Kompensasinya Sudah Sesuai Aturan?

Rio Sandy Pradana
Jumat, 18 November 2022 | 16:45 WIB
Warga berbelanja secara daring menggunakan e-commerce Tokopedia di Jakarta, Minggu (17/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga berbelanja secara daring menggunakan e-commerce Tokopedia di Jakarta, Minggu (17/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom memberikan respons terkait dengan kompensasi yang diberikan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) usai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.300 karyawan.

Ekonom Pusat Inovasi dan Ekonomi Digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha berpendapat kompensasi yang diberikan GoTo sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku.

“Jadi selain dari sisi materi dipenuhi, tapi juga dari sisi immaterial. Apalagi dalam paket kompensasi itu ditambah dengan benefit-benefit lain,” katanya, Jumat (18/11/2022).

Dia menambahkan pemberian layanan konseling bagi karyawan terdampak PHK menjadi nilai tambah karena bisa berdampak terhadap psikologis pekerja. GoTo telah memberikan perhatian tidak hanya aspek keuangan tapi juga aspek non keuangan.

Seperti diketahui, GoTo memastikan karyawan terdampak PHK akan memperoleh paket kompensasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di tiap negara tempat GoTo beroperasi.

Lebih dari itu, GoTo juga memberikan sejumlah dukungan finansial, antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu).

GoTo memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling. Karyawan terdampak berhak memiliki laptop yang saat ini mereka gunakan dan mengakses berbagai program pelatihan.

Selain itu, dapat bergabung ke direktori alumni GoTo, sebagai sarana Perusahaan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai perusahaan dalam jaringan rekanan bisnis Grup GoTo. GoTo juga akan menyediakan fasilitas konseling karir, keuangan, dan psikologi akan tersedia sampai akhir Mei 2023.

Sementara itu, menurut Human Resources (HR) Randika Sulistyo, jarang sekali perusahaan memberikan layanan konseling untuk karyawan yang terkena PHK.

"Jangankan konseling, untuk sesuai kewajiban sesuai perundangan saja, masih banyak perusahaan yang belum bisa memenuhi. Bahkan investaris kantor seperti laptop diberikan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper