Bisnis.com, JAKARTA - Ketika Anda membeli kartu Tri (3) baru, Anda perlu melakukan registrasi sebelum kartu bisa dipakai.
Dalam melakukan registrasi kartu Tri, Anda perlu mendaftarkan nomor identitas dari Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Bagaimana caranya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Syarat Registrasi Kartu 3
Registrasi Tri bisa dilakukan secara mandiri maupun dengan bantuan petugas di gerai Tri. Keduanya perlu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
Apabila Anda adalah WNI (Warga Negara Indonesia), Anda harus sudah memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga.
Apabila Anda adalah WNA (Warga Negara Asing), Anda perlu memiliki paspor KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara).
Dikhususkan bagi WNI yang belum memiliki KTP, registrasi nomor Tri bisa dilakukan dengan menggunakan kartu keluarga saja. Pasalnya, dalam kartu keluarga sudah tertera NIK KTP yang dapat digunakan untuk mendaftar kartu provider di Indonesia.
Cara Registrasi Kartu Tri 2022
Setelah syarat di atas terpenuhi, Anda bisa memulai registrasi Tri. Ada berbagai cara yang bisa Anda pilih untuk registrasi kartu 3. Bisa registrasi lewat website, SMS, telepon hingga gerai mitra Tri. Ini dia penjelasan selengkapnya.
1. Cara Registrasi Kartu 3 Lewat Website
Salah satu cara yang dapat dipilih untuk melakukan registrasi kartu 3 yaitu melalui website. Berikut penjelasan lengkapnya:
- Langkah pertama, kunjungi situs https://registrasi.tri.co.id/.
- Langkah kedua, pilih menu Registrasi Calon Pelanggan
- Langkah ketiga, isi kolom registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan, nomor Kartu Keluarga, dan 4 angka terakhir nomor seri (ICCID) yang sudah tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan.
- Langkah keempat, centang I’m not robot.
- Langkah kelima, klik kirim untuk menyelesaikan registrasi kartu 3.
- Tidak perlu waktu yang lama, Anda akan mendapatkan SMS berisi notifikasi keberhasilan registrasi.
2. Cara Registrasi Kartu Tri Lewat SMS
Cara registrasi kartu 3 lewat SMS tergolong mudah untuk pengguna baru karena dapat diterapkan langsung ketika kartu SIM sudah dipasang. Bagi pengguna baru yang ingin melakukan registrasi, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut.
- Langkah pertama, buka aplikasi SMS di ponsel yang Anda gunakan.
- Langkah kedua, ketik REG NIK#NOMOR KK#.
- Langkah ketiga, kirim ke 4444.
Bagi pengguna lama yang ingin melakukan registrasi ulang dengan tujuan verifikasi data, Anda bisa mengikuti cara registrasi ulang kartu Tri, seperti berikut:
- Langkah pertama, buka aplikasi SMS.
- Langkah kedua, ketik ULANG NIK#NOMOR KK#.
- Langkah ketiga, kirim ke 4444.
Jika sudah berhasil registrasi, Anda akan menerima notifikasi. Setelah berhasil registrasi, kartu berarti sudah aktif dan sudah bisa diisi pulsa dan kuota internet.
3. Cara Registrasi Tri Lewat Kode USSD
Jika ingin melakukan registrasi Tri lewat kode USSD, berikut penjelasan selengkapnya:
- Langkah pertama, buka aplikasi Panggilan di ponsel Anda.
- Langkah kedua, hubungi *4444#.
- Langkah ketiga, pilih angka 1 untuk melanjutkan proses registrasi kartu 3.
- Langkah keempat, isi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.
- Tunggu beberapa saat hingga muncul notifikasi keberhasilan pendaftaran. Jika sudah berhasil artinya kartu tersebut sudah bisa diisi pulsa dan kuota Internet.
4. Cara Daftar Kartu 3 Lewat Gerai Mitra
Jika ingin mendaftarkan kartu secara offline, Anda bisa berkunjung ke gerai mitra Tri terdekat. Berikut caranya;
- Langkah pertama, siapkan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga.
- Langkah kedua, kunjungi Gerai Mitra Tri terdekat.
- Langkah ketiga, lakukan antrian.
- Langkah keempat, utarakan tujuan keperluan kepada petugas.
- Tunggu sampai proses pendaftaran selesai.
Cara Cek Registrasi Kartu 3
Setelah melakukan registrasi, sebaiknya lakukan pengecekan dengan cara mengunjungi situs registrasi.tri.co.id. Selain itu, Anda juga bisa melakukan cek registrasi kartu 3 melalui SMS dengan format STATUS kemudian kirimkan ke 4444.
Itulah syarat dan cara registrasi kartu Tri, dan cara mengeceknya. Apabila belum berhasil, mungkin ada kesalahan dalam memasukkan nomor identitas yang diperlukan, nomor Kartu Keluarga yang berganti, ataupun karena NIK atau KK telah diblokir oleh Dukcapil karena data ganda.