Kadin Ajak Kemenkominfo Sosialisasi UU PDP ke Pelaku Usaha

Khadijah Shahnaz
Senin, 14 November 2022 | 13:52 WIB
MoU antara Kemenkominfo dan KADIN di sela-sela B20 Summit Bali, Senin (14/10/2022). / BISNIS - Khadijah Shahnaz
MoU antara Kemenkominfo dan KADIN di sela-sela B20 Summit Bali, Senin (14/10/2022). / BISNIS - Khadijah Shahnaz
Bagikan

Bisnis.com, BADUNG - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) untuk mensosialisasikan UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) kepada komunitas pelaku usaha Tanah Air.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Firlie Ganinduto sebagai Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia dan Samuel Pangerapan, selaku Dirjen Aptika Kemenkominfo, Senin (14/11/2022) di sela-sela B20 Summit di Bali.

Pemerintah menerbitkan UU PDP sebagai respons atas desakan masyarakat atas maraknya tindak kejahatan melalui penyalahgunaan data pribadi oleh sekelompok orang yang tak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi maupun kelompoknya.

Firlie mengatakan UU PDP merupakan sebuah pedoman serta upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat guna menjamin hak konstitusional warga negara atau subjek data pribadi dari tindak pidana kejahatan berbasis siber yang belakangan ini marak terjadi. Firlie juga menambahkan jika UU PDP ini baik untuk pertumbuhan dunia usaha dan dapat membantu memutar roda perekonomian Indonesia.

“Lahirnya UU PDP juga bersamaan dengan lahirnya lapangan pekerjaan baru, dalam hal ini data protection officer. Tak hanya itu, adanya UU PDP ini juga dapat memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk memperkuat keamanannya, terutama bagian cyber security perusahaan tersebut,” lanjut Firlie.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan kehadiran UU PDP menjadi kunci dalam era perekonomian digital, sehingga masyarakat dapat beraktifitas di dunia digital secara aman dan nyaman. UU PDP juga dijadikan sebagai rambu-rambu bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan aktifitas dalam dunia digital.

“Dengan ditandatangani kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kualitas, serta kecakapan sumber daya masyarakat dan pelaku usaha sehingga bijak dalam memberikan data pribadi dalam internet. Ini juga bentuk dukungan dan panduan terkait literasi digital yang saat ini sedang digencarkan,” ujar Samuel.

Substansi regulasi dari UU PDP No. 27/2022 ini mencakup definisi dan ruang lingkup, asas undang undang, jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi, joint controller, kewajiban pengendali dan profesor data pribadi serta transfer data pribadi.

Selain itu, beleid ini juga mengatur sanksi administratif, kelembagaan, kerja sama internasional, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa dan hukum acara, larangan dalam penggunaan data pribadi, ketentuan pidana, hingga ketentuan peralihan dan penutupan data pribadi.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Khadijah Shahnaz
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper