Belum Dapat STB Gratis? Segera Lapor Kominfo, Ini Caranya!

Alifian Asmaaysi
Sabtu, 5 November 2022 | 11:05 WIB
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Bagikan

Bisnis.com , JAKARTA - Siaran TV analog akan di Jabodetabek resmi dimatikan per 2 November 2022 dan digantikan dengan TV digital. Berkenaan hal tersebut, Kominfo membuka posko informasi pengaduan pada kelompok rumah tangga miskin (RTM) yang belum mendapatkan STB.

"Penghentian siaran tv analog merupakan amanat dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dimana disebutkan migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital diselesaikan paling lambat tanggal 2 November 2022," jelas Mahfud MD dalam siaran pers hitung mundur ASO, dikutip pada Sabtu (5/11/2022).

Demi menyukseskan migrasi televisi digital ke seluruh lapisan masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menyalurkan set top box (STB) secara gratis kepada rumah tangga miskin di wilayah Jabodetabek.

"RTM yang mendapatkan STB adalah yang terdaftar di dalam desil-1 dalam data Percepatan Penyasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)," tulis Kominfo.

Sementara itu, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta kelompok RTM yang berhak mendapatkan STB gratis ialah yang terdaftar pada data carik desil-1 Provinsi DKI Jakarta.

Secara lebih lanjut, Kominfo membuka posko pengaduan bagi RTM dimaksud yang belum mendapatkan set top box gratis. Kominfo melaporkan telah menyiapkan 6,7 juta unit STB yang akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.

Lebih rinci, bantuan STB gratis tersebut diakomodir oleh stasiun TV yang menjadi penyelenggara multipleksing (mux) bersama dengan Kementerian Kominfo. Sebanyak 5,7 juta unit STB berasal dari stasiun TV dan 1 juta STB bersumber dari Kemenkominfo.

Bagi kelompok RTM yang belum menerima STB gratis, dapat menghubungi secara langsung konyak layanan melalui nomor telepon 159 atau via chat bot WhatsApp di nomor 08118202208.

Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan melalui laman siarandigital.kominfo.go.id.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper