Bisnis.com, JAKARTA - Pembangunan Palapa Ring Integrasi sebagai perluasan jaringan fiber optik Palapa Ring yang telah ada saat ini akan berpotensi meningkatkan cakupan layanan internet kepada 10.091 perusahaan dan 16,4 juta populasi yang masih belum terlayani internet.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, saat ini Indonesia telah memiliki jaringan serat optik dengan total panjang 459.111 kilometer (km), termasuk 12.229 km jaringan adalah milik pemerintah, yaitu Palapa Ring.
Dia menuturkan, Proyek Strategis Nasional (PSN) Palapa Ring Integrasi yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 9/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 7/2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, akan membentang sejauh 12.261 km melintasi 14 provinsi dan 78 kabupaten dan kota.
"Pengintegrasian ini akan berpotensi meningkatkan cakupan layanan internet kepada 10.091 perusahaan dan 16,4 juta populasi yang saat ini masih belum terlayani internet," katanya melalui siaran pers, Selasa (1/11/2022).
Artinya, ujar Johnny, pembangunan jaringan Palapa Ring Integrasi merupakan upaya memenuhi kebutuhan akses cepat, serta meningkatkan ketahanan dan keutuhan jaringan tulang punggung serat optik nasional.
Bukan itu saja, sambung dia, Palapa Ring Integrasi ini merupakan bagian penting dalam peningkatan konektivitas digital antarwilayah, serta untuk meningkatkan resiliensi jaringan telekomunikasi nasional.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai perlu adanya dukungan dari para stakeholder untuk penyelesaian proyek Palapa Ring Integrasi, khususnya dalam penyelarasan jalur Palapa Ring Integrasi ke dalam RT/RW provinsi, kabupaten, dan kota yang dilintasi.
“Dalam hal ini, pemerintah turut mendorong pembangunan infrastruktur telekomunikasi melalui pelaksanaan PSN serta perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha melalui Undang-Undang [UU] No.11/2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya,” ucap Airlangga.
Dia menambahkan, pada sektor telekomunikasi, pemerintah juga memberikan ruang kemudahan berusaha bersinergi antarsemua pihak sesuai yang tercantum pada peraturan turunan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Pemerintah daerah, lanjut Airlangga, dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan telekomunikasi di daerahnya masing-masing melalui upaya pembangunan infrastruktur, pembiayaan, serta penyediaan fasilitas yang dapat digunakan secara bersama.
“Upaya sinkronisasi dan harmonisasi regulasi tersebut diharapkan dapat selaras sampai ke tingkat daerah agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi dapat menghasilkan multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya ekonomi digital yang merata di seluruh wilayah Indonesia,” tutupnya.