Bisnis.com, JAKARTA – Shopee Indonesia menjelaskan nasib karyawan yang terkena imbas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan akibat terdampak situasi ekonomi global.
Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan akan berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi karyawan yang terdampak dari kebijakan ini. Adapun, proses PHK akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah.
"Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji," katanya dalam siaran pers, Senin (19/9/2022).
Dia menambahkan karyawan yang terdampak juga masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya.
Radynal menjelaskan keputusan ini merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh, setelah melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis.
Menurutnya, kondisi ekonomi global menuntut perusahaan untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit.
Sayangnya, dalam siaran pers tersebut, Shopee tidak menjelaskan jumlah karyawan yang terkena PHK dan divisi mana saja yang terkena dampak.
Shopee Indonesia juga memastikan langkah ini tidak akan mempengaruhi operasi bisnis dan layanan kepada seluruh penjual, pembeli, dan mitra di Indonesia.
Melayani jutaan pembeli dan penjual termasuk UMKM dan pengusaha lokal di 514 kota dan kabupaten se-Indonesia, kehadiran Shopee telah memberikan peluang bagi banyak pelaku usaha untuk bertumbuh.