Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gencar menjalankan migrasi TV analog ke TV digital (analog switch off/ASO) hingga batas waktu terakhir, yakni 2 November 2022. Menurut Kominfo, ASO memberikan dampak bagi industri digital di Indonesia.
Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Gerryantika Kurnia mengatakan bahwa siaran TV analog yang saat ini masih digunakan telah memakan frekuensi 700MHz. Frekuensi ini menurutnya tidak efisien.
“Satu frekuensi dipakai satu stasiun TV. Jadi tidak efisien. Maka perlu pindah ke siaran digital, karena satu frekuensi bisa dipakai banyak stasiun TV,” ujar Gerry dalam Diskusi Publik Virtual pada Selasa (30/8/2022).
Migrasi siaran televisi dari analog ke digital juga menurutnya akan menghasilkan dividen digital sebesar 112MHz di frekuensi tersebut. Dividen digital bisa dimanfaatkan untuk transformasi digital dan pengembangan internet berkecepatan tinggi, seperti 5G.
“Jadi, manfaatnya bagi industri digital di Indonesia. Pemerintah pun menjadikan transformasi digital yang utama,” katanya.
Selain itu, berdasarkan data dari Boston Consulting Group pada 2017 lalu, migrasi ke siaran TV digital akan memberikan efek yang positif bagi perekonomian.
Penataan ulang spektrum frekuensi atau refarming ditaksir bisa menaikkan Produk Domestik Bruto sekitar Rp443 triliun dan penerimaan pajak maupun bukan pajak sekitar Rp77 triliun.
ASO juga diprediksi akan menghasilkan 230.000 lapangan pekerjaan baru dan 181.000 unit usaha baru jika diterapkan.
Diketahui, mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, pelaksanaan ASO ditargetkan rampung pada 2 November 2022. Awalnya, proses migrasi siaran TV analog ke digital itu akan dilakukan tiga tahap.
Tahap pertama pada 30 April 2022, 25 Agustus 2022 tahap 2 dan 2 November 2022 untuk tahap 3. Namun Ditjen PPI Kominfo melihat kondisi di lapangan belum memungkinkan sehingga perlu melakukan readjustment terhadap proses ASO.
Multiple ASO ini juga berarti pemadaman akan dilakukan terus-menerus sejak 30 April hingga batas waktu 2 November 2022. Untuk wilayah yang bisa dilakukan ASO juga harus memenuhi tiga syarat utama.
Pertama, terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua, di daerah tersebut telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya.
Ketiga, telah dilakukan pembagian bantuan set top box (STB) bagi rumah tangga miskin di wilayah tersebut.