Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta melakukan evaluasi terkait dengan dugaan data 17 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diduga bocor dan dijual di situs hacker.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) beserta pihak berwenang lainnya tak perlu menunggu diundangkannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk bisa mengambil tindakan tegas.
"Silakan dievaluasi apa yang terjadi di PLN," katanya, Jumat (19/8/2022).
Meutya mengaku belum menerima informasi lengkap perihal dugaan kebocoran data tersebut. Namun, dia meminta pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan, bila perlu memanggil tim perlindungan data yang ada di PLN agar diketahui insiden ini terjadi karena kelalaian atau memang ada serangan siber khusus.
Nantinya, lanjutnya, bila memang ditemukan ada indikasi kelalaian dengan sengaja dari pihak PLN, Kemenkominfo dapat mengambil tindakan tegas sesuai dengam regulasi yang telah ada selama ini.
"Cuma itu juga harus dinilai lebih dulu. Misalnya betul ada kebocoran, dilihat apa ada kelalaian, ada kesengajaan atau apa itu tools-nya ada di Kominfo, [tindakannya] menggunakan peraturan di Kominfo," imbuhnya.
Sebelumnya, data pelanggan PLN diduga bocor dan dijual di forum hacker. Informasi penjualan data yang bocor tersebut diunggah sebuah akun bernama @loliyta di situs Breached.to.
"Hi, Im selling data PLN17 MILLION++ with fieldID,Idpel,Name,Consumer Name,Energy Type,Kwh,Address,Meter No,Unit Upi,Meter Type,Nama Unit Upi,Unit Ap,Nama Unit Ap,Unit Up,Nama Unit Up,Last Update,Created At," tulisnya dalam forum tersebut dikutip Jumat (19/8/2022).
Dalam unggahannya, Loliyta bahkan memperlihatkan sampel data yang diduga milik pelanggan PLN. Tampak beberapa nama pelanggan, alamat beserta tagihan mereka dalam unggahan akun tersebut.