Lapak e-Commerce Kutip Biaya Transaksi, Ini Kata Pengamat

Kahfi
Kamis, 4 Agustus 2022 | 22:35 WIB
Pelaku UMKM memanfaatkan marketplace Tokopedia untuk menjual produknya/Bisnis-Dinda Wulandari
Pelaku UMKM memanfaatkan marketplace Tokopedia untuk menjual produknya/Bisnis-Dinda Wulandari
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Platform e-commerce Tokopedia melakukan pembaruan kebijakan di platform mereka yakni pengenaan biaya jasa aplikasi atau biaya transaksi di setiap transaksi produk non keuangan sebesar Rp1.000. Hal ini turut menarik perhatian beberapa konsumen melalui media sosial.

Skema pengenaan biaya jasa aplikasi atau biaya transaksi dinilai merupakan hal yang wajar dilakukan oleh perusahaan e-commerce maupun perusahaan layanan pesan antar, baik di level nasional maupun global.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengatakan penerapan biaya jasa aplikasi atau biaya transaksi adalah hal yang lumrah diterapkan oleh platform ekonomi digital.

“Platform fee juga sudah diterapkan di platform ekonomi digital lainnya seperti ride-hailing. Strategi ini juga menurut saya merujuk pada exit strategi Tokopedia untuk bisa segera menghasilkan keuntungan. Terlebih Tokopedia sekarang termasuk perusahaan publik bersama Gojek yang sudah disunahkan mampu memperoleh keuntungan,” tambah Huda, dikutip Kamis (4/8/2022).

Sebut saja Amazon, Alibaba, Walmart, Shopee, Grabfood, Gofood, serta Shopeefood, merupakan perusahaan teknologi yang telah menerapkan skema tersebut guna meningkatkan layanan kepada pelanggan, terutama melalui inovasi serta teknologi.

Huda juga menambahkan bahwa penerapan biaya jasa aplikasi atau biaya transaksi tersebut masih wajar selama tidak memberatkan konsumen dan sifatnya tetap dan tidak progresif atau bentuknya persentase.

“Selama tidak memberatkan konsumen dan sifatnya tetap saya rasa masih oke,” ungkapnya.

Penerapan biaya tersebut merupakan strategi dari tiap-tiap perusahaan untuk tetap dapat terus menghadirkan inovasi yang bertujuan untuk menjaga kualitas layananan mereka bagi seluruh konsumennya.

Sebelumnya, Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan Tokopedia terus berupaya meningkatkan kualitas pengalaman pengguna. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan biaya jasa aplikasi.

Adapun, Tokopedia menegaskan biaya jasa aplikasi tidak berlaku untuk transaksi produk keuangan, produk digital, TopAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan emas, donasi atau pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper