Paypal Dkk Diblokir Kominfo, Sandiaga Uno: Ra Iso Sak Penake Dewe!

Fitri Sartina Dewi
Sabtu, 30 Juli 2022 | 21:00 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. /Bisnis.com-Janlika
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. /Bisnis.com-Janlika
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno angkat bicara terkait pemblokiran Paypal, Dota dan beberapa platform dan aplikasi digital luar negeri lainnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sandiaga mengaku mendukung langkah Kementerian Kominfo memblokir sejumlah platform dan aplikasi digital luar negeri yang tidak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Kami mendukung penuh langkah tegas @kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran beberapa platform dan aplikasi digital luar negeri yang tidak mau melakukan pendaftaran dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," tulis Sandiaga dalam akun Instagramnya, Sabtu (30/7/2022).

Dia menilai aturan pendaftaran PSE yang dikeluarkan Kominfo penting dan harus dihormati oleh seluruh platform dan aplikasi digital luar negeri yang ada di Indonesia.

"Ora iso sak penake dewe! Hal ini penting dan harus digaris bawahi bahwa setiap negara memiliki aturan tersendiri dan harus dihormati. Sama seperti kita jika hendak berbisnis di luar negeri. Harus patuh dan mengikuti aturan yang berlaku di sana," ujarnya.

Sandiaga menuturkan, pemerintah hanya ingin mereka melakukan registrasi atau pendaftaran, bukan perizinan baru. Apabila PSE sudah terdaftar, maka blokir akan kembali dibuka dan silahkan untuk melakukan kegiatan serta transaksi lagi di Indonesia.

:Kami memahami kegelisahan para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif terhadap situasi ini. Namun kita harus tegas memastikan bahwa lapangan kerja bisa tercipta dengan tetap menegakkan aturan yang ada," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Kementerian Kominfo mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada SE yang tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 29 Juli 2022 Pukul 23.59 WIB. Pemutusan akses tersebut telah didahului sebelumnya dengan koordinasi kepada Kementerian/Lembaga terkait yang mengawasi kegiatan SE terkait.

Setidaknya ada 8 PSE yang telah resmi diblokir Kominfo yaitu Amazon Inc, Paypal, Yahoo search engine, Epic Games, Steam gim online, Dota gim online, CS gim online, dan Origin.

Adapun, pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanen. Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper