Ini 10 PSE yang Bakal Diblokir Besok, Ada Amazon hingga Dota

Rahmi Yati
Jumat, 29 Juli 2022 | 17:48 WIB
Truk Amazon di fasilitas Fullfillment Center di Baltimore, AS/ Bloomberg-Andrew Harrer
Truk Amazon di fasilitas Fullfillment Center di Baltimore, AS/ Bloomberg-Andrew Harrer
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang beroperasi di Indonesia terancam akan diputus aksesnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai besok, Sabtu (30/7/2022).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkoninfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hingga hari ini pukul 10.00 WIB, tercatat sebanyak 5.394 PSE yang telah mendaftarkan 8.962 sistem elektronik (SE) yang terdiri dari 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.

Dia menyebut, Kemenkominfo telah mengirimkan surat kepada para PSE yang mengoperasikan SE terpopuler pada 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari terhitung sejak 25 Juli 2022. Artinya, batas waktu pendaftaran terakhir adalah hari ini pukul 23.59 WIB.

"Ada 10 yang masih kita tunggu sampai nanti jam 23.59 WIB," kata Semuel saat konferensi pers, Jumat (29/7/2022).

Adapun ke-10 PSE yang dimaksud Semuel antara lain Amazon Inc untuk layanan e-commerce, Paypal, Yahoo search engine, Bing search engine, Epic Games, Steam gim online, Dota gim online, CS gim online, Battle Net, dan Origin.

"Kalau mereka belum mendaftar sampai dengan pukul 23.59 WIB, saya sekali lagi meminta maaf kepada masyarakat untuk layanan ini sementara waktu sampai menungggu mereka melengkapi pendaftaran tidak bisa diakses di Indonesia," tegas Semuel.

Meski begitu, dia menuturkan bahwa Kemenkominfo masih menunggu apabila perusahaan PSE tersebut mendaftar, mereka dapat mengajukan permintaan normalisasi untuk dapat diakses dan beraktivitas kembali di ruang digital Tanah Air.

Sebagai informasi, pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran tidak bersifat permanen. Kemenkominfo dapat kembali membuka akses atau normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email:[email protected].

Adapun pendaftaran PSE ini dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk-Based (OSS RBA) pada laman oss.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper