Daftar PSE, Opera Tidak Jadi Diblokir Kemenkominfo

Rahmi Yati
Kamis, 28 Juli 2022 | 12:45 WIB
Software Opera/Istimewa
Software Opera/Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Opera akhirnya mendaftarkan platformnya sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dengan begitu, layanan tersebut masih bisa diakses dan terbebas dari ancaman pemblokiran.

Sebagaimana diketahui, batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat berakhir pada 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. PSE yang belum mendaftar diminta untuk segera mendaftarkan platformnya. Bila tidak, proses pemutusan akses atau pemblokiran akan berjalan.

Dilihat dari laman pse.kominfo.go.id, berdasarkan data terakhir yang tercatat hingga 27 Juli 2022 pukul 17.21 WIB, jumlah PSE lingkup privat yang telah mendaftar ada sejumlah 8.083. 8.572 di antaranya merupakan PSE domestik dan 231 lainnya PSE asing, termasuk Opera dan Roblox yang sempat mendapatkan surat peringatan.

Adapun Roblox terpantau telah melakukan pendaftaran dengan nama perusahaan Roblox Corporation yang bergerak di sektor teknologi informasi dan komunikasi.

Sementara Opera dengan nama perusahaan Opera Norway AS telah mendaftarkan beberapa layanannya seperti Opera News, Opera For Android, dan Opera Mini.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya telah melakukan pengelompokkan 100 PSE lingkup privat skala besar berdasarkan jumlah trafiknya.

Bagi yang masuk kelompok 100 PSE lingkup privat ini, akan diberikan surat peringatan untuk segera mendaftar dengan deadline lima hari kerja atau hingga batas waktu Rabu (27/7/2022) pukul 23.59 WIB.

"Lima hari kerja mereka [tidak mendaftar], proses pemblokiran berjalan," tegas Semuel di Labuan Bajo beberapa waktu lalu.

Adapun 100 PSE lingkup privat yang dimaksud di antaranya ada Roblox, Opera, Yahoo, Steam, Epic Games, Origin, Battlenet, Paypal, LinkedIn, Amazon.com, Alibaba.com, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper