Aturan PSE, Kominfo Bisa Akses Percakapan WhatsApp Masyarakat

Restu Wahyuning Asih
Kamis, 28 Juli 2022 | 11:06 WIB
Ilustrasi fitur WhatsApp terbaru/Freepik
Ilustrasi fitur WhatsApp terbaru/Freepik
Bagikan

Bisnis.com, SOLO - Melalui sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Kominfo disebut mungkin bisa mengakses isi percakapan dalam WhatsApp.

Hal ini diungkap oleh seorang pakar siber, yang merujuk pada aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Karena aturan ini, pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha mengungkapkan Kominfo dapat mengakses WhataApp pengguna meski pesan telah dienkripsi.

Namun tak sembarangan, akses pesan WhatsApp ini dilakukan apabila berkaitan dengan kasus hukum untuk keperluan penyidikan.

"Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi," ujar Pratama Persadha dalam keterangan resminya.

Sebelum itu, Kominfo juga harus memenuhi syarat dan tidak boleh secara sembarangan mengakses WhatsApp seseorang.

Pasalnya, Kominfo juga bisa melanggar kebebasan berkomunikasi rakyat Indonesia yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28.

Seperti yang diketahui, enkripsi merupakan sebuah metode yang memungkinkan informasi "terkunci". Pesan yang telah dienkripsi pun akan diubah ke dalam kode acak rahasia.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper