Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanuwijaya menilai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat seperti Google yang tidak mendaftar ke situs pemerintahan akan merugi.
Sebagai informasi hari ini, (20/7/2022) merupakan batas waktu yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan bagi para PSE untuk mendaftar.
Berdasarkan laman pse.kominfo.go.id, Rabu (20/7/2022), beberapa platform terkenal seperti Google, Youtube dan Twitter belum terlihat mendaftar.
"Harusnya PSE besar akan mendaftar, kerugian mereka akan sangat besar kalau tidak mendaftar," ujar Alfons, Rabu (20/7/2022).
Alfons menilai jika PSE tidak diberikan sanksi dan hanya didiamkan, kedepannya pemerintah akan kehilangan kredibilitasnya.
"Kalau masih membandel yah blokir. Ini bukan tentang PSE tetapi tentang penegakan peraturan," jelas Alfons.
Dia mengatakan PSE wajib mendaftar sudah jelas dengan dasar hukum yang yang sudah ada.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan PSE yang belum mendaftarkan diri akan menerima beberapa sanksi sanksi administratif.
Sanksi ini pun berupa tiga tahapan yaitu teguran, denda administratif dan pemblokiran.
Sebagai informasi, pendaftaran PSE ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yakni, Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat.