Google dan YouTube Kekeh Tak Daftar PSE, Ini Deretan Aplikasi yang Lolos Blokir

Khadijah Shahnaz
Rabu, 20 Juli 2022 | 08:16 WIB
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Google dan YouTube kekeh belum mendaftarkan diri sebagai PSE lingkup privat kendati Group Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp dan WhatsApp Messenger) sudah mencatatkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hari ini, (20/7/2022) merupakan batas waktu yang ditetapkan pemerintah bagi para penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik maupun asing untuk mendaftar.

Berdasarkan pantauan di laman pse.kominfo.go.id, Selasa (19/7/2022), beberapa platform teknologi seperti Facebook, Instagram hingga Netflix akhirnya mendaftarkan diri sebagai PSE lingkup privat.

Group Meta yang berisikan Facebook, Instagram,WhatsApp dan WhatsApp Messenger sudah terdaftar melalui Facebook Singapore Pte. Ltd.

Hari ini, Rabu (20/7/2022) total ada 130 PSE asing dan 6.821 PSE domestik yang terdaftar, sehingga lolos dari sanksi blokir. Daftar PSE terbaru yang sudah mendaftarkan diri, antara lain seperti WeSing, Naraka, Netflix, Microsoft Cloud Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, Blibli.

Adapun, yang sudah terdaftar sebelumnya, ada Telegram, Gojek, Gopay, Ovo, Traveloka, Bukalapak, Tiktok, Spotify, Mobile Legends, Linktree, Mi Chat, Resso, CapCut, Ragnarok X: Next Generation, Lego dll.

Menariknya hingga hari ini, Youtube dan Google belum mendaftar ke laman resmi PSE.

Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemerintah telah memberikan kemudahan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS). Bahkan Kementerian Kominfo menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran.

"Pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir yang ditentukan tanggal 20 Juli 2022, yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual," ujar Semuel, Selasa (19/7/2022).

Semuel menegaskan bahwa Kemenkominfo akan mendampingi proses pendaftaran tersebut, bahkan sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada kendala jaringannya, PSE lingkup privat bisa mengirimkan persyaratannya secara manualnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Khadijah Shahnaz
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper