Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini, (20/7/2022) merupakan batas waktu yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan bagi para penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik maupun asing untuk mendaftar.
Berdasarkan laman pse.kominfo.go.id, Rabu (20/7/2022), beberapa platform terkenal seperti Google, Youtube dan Twitter belum terlihat.
Ketika Bisnis.com mencoba menghubungi perwakilan Google di Indonesia, pihak Google mengatakan Google mengetahui akan keperluan mendaftar dan akan mendaftar untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Kemenkominfo.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi" ujar Perwakilan Google kepada Bisnis.com, Rabu (20/7/2022).
Sebelumnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan platform Google Cloud sudah terdaftar dalam laman pse.kominfo.go.id.
" Yang sudah terdaftar itu baru Google Cloud," Semuel di Kementerian Kominfo Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Adapun, Berdasarkan pantauan Bisnis pada Selasa (19/7/2022) di laman laman pse.kominfo.go.id, beberapa platform teknologi seperti Facebook, Instagram hingga Netflix akhirnya mendaftarkan diri sebagai PSE lingkup privat.
Group Meta yang berisikan Facebook, Instagram,WhatsApp dan WhatsApp Messenger sudah terdaftar melalui Facebook Singapore PTE. LTD.
Sampai hari ini, total ada 130 PSE asing dan 6.821 PSE domestik yang terdaftar. Daftar PSE terbaru yang sudah mendaftarkan diri, antara lain seperti WeSing, Naraka, Netflix, Microsoft Cloud Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, Blibli.
Adapun, yang sudah terdaftar sebelumnya, ada Telegram, Gojek, Gopay, Ovo, Traveloka, Bukalapak, Tiktok, Spotify, Mobile Legends, Linktree, Mi Chat, Resso, CapCut, Ragnarok X: Next Generation, Lego dll.