Ada 900.000 Set Top Box Gratis Belum Dibagi, Ini Syarat Dapatnya!

Rahmi Yati
Senin, 4 Juli 2022 | 07:44 WIB
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah masih menyisakan 900.000-an set top box (STB) gratis yang belum dibagikan ke rumah tangga miskin.

Hingga kini, baru 87.000 perangkat yang sudah dibagikan ke rumah tangga miskin yang masuk kriteria penerima bantuan. Padahal pemerintah sudah menyiapkan bantuan set top box gratis sebanyak 1 juta unit yang pembagiannya ditargetkan selesai pada Agustus 2022.

Dikutip dari laman siarandigital.kominfo.go.id, Minggu (3/6/2022), terdapat sejumlah syarat mutlak yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan bantuan set top box tersebut.

Berikut syarat yang  harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan bantuan set top box (STB) gratis:

  1. WNI
  2. Masuk pada golongan keluarga miskin. 
  3. Minimal dalam satu keluarga memiliki satu TV analog. 
  4. Terdaftar pada DTKS Kemensos atau perangkat daerah di bidang sosial lainnya.
  5. Berlokasi di dalam cakupan yang terdampak ASO.

"Keluarga tidak mampu ini tidak serta seluruhnya, tetapi yang di rumahnya memiliki televisi analog. Kalau dibagikan set top box, tetapi di rumahnya tidak ada televisi, ya tidak bisa digunakan perangkat. Hal-hal itu sudah diatur sedemikian rupa," kata Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik Philip Gobang.

Lebih lanjut berdasarkan pada DTKS Kementerian Sosial, terdapat sebanyak 6.737.971 rumah tangga miskin yang tinggal di wilayah terdampak migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).

Data itu, berisikan detail informasi penerima bantuan, seperti nama, NIK, KK, hingga alamat lengkap. Untuk pengadaan dan pendistribusian set top box gratis TV digital untuk rumah tangga miskin ini, dilakukan secara bertahap oleh pemerintah dan penyelenggara multipleksing (operator siaran TV digital) sesuai dengan tahapan pelaksanaan ASO dengan rincian 1 juta unit dari pemerintah dan 4.177.760 dari penyelenggara multipleksing.

Sementara itu, Koordinator Infrastruktur Penyiaran Ditjen PPI Kemenkominfo Indra Siswoyo mengatakan saat ini data yang digunakan adalah dari DTKS Kementerian Sosial.

Namun berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo, pihaknya juga terus memutakhirkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar calon penerima betul-betul tepat sasaran.

Di tahap pertama, sambung dia, sudah dilakukan pendistribusian yang dibantu oleh PT POS Indonesia ke 87.000 rumah tangga miskin dari total 1 juta bantuan set top box yang akan dibagikan oleh pemerintah pada tahun ini.

"Artinya, masih ada kurang lebih 900.000 lagi yang belum disalurkan ke rumah tangga miskin calon penerima. Rumah tangga miskin yang akan menerima bantuan set top box gratis ini salah satu syaratnya adalah wilayahnya harus terjangkau siaran TV digital," tutur Indra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper