Marak PHK Startup, Berapa Besaran Pesangon yang Diberikan saat PHK?

Nabila Dina Ayufajari
Jumat, 17 Juni 2022 | 17:41 WIB
Marak PHK Startup, Berapa Besaran Pesangon yang Diberikan saat PHK?/Dice Insights
Marak PHK Startup, Berapa Besaran Pesangon yang Diberikan saat PHK?/Dice Insights
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Heboh rumor mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang akan dilakukan oleh perusahaan Sea Group sebagai induk perusahaan Shopee. Dikabarkan, startup yang bergerak di industri e-commerce ini akan melakukan PHK karyawan di beberapa pasar Asia Tenggara.

Meskipun pihak Shopee Indonesia menepis dan memastikan kabar tersebut tidak terjadi di Indonesia, tetapi ada peraturan pesangon yang perlu diketahui.

Apabila hal ini terjadi di Indonesia, ada payung hukum yang mengatur pesangon untuk korban PHK. Simak, ini penjelasan secara detail tentang besaran pesangan untuk karyawan yang terkena PHK yang perlu Anda ketahui.

Aturan Pesangon dalam PP 35/2022

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja terdapat aturan pesangon yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan atau pemberi kerja bila terjadi PHK.

Aturan tersebut menyebutkan apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Namun, menurut Pasal 43 PP Nomor 35 Tahun 2021, jumlah pesangon bisa diberikan secara tidak utuh jika perusahaan melakukan efisiensi karena kerugian perusahaan, perusahaan pailit, serta perusahaan tutup dan mengalami kerugian.

Oleh karena itu, perusahaan yang memenuhi syarat-syarat tersebut akan diberi wewenang oleh pemerintah untuk membayar uang pesangon sebesar setengah atau 0,5 kali jumlah uang pesangon.

Lantas, sebenarnya berapa besaran pesangon yang berhak didapatkan oleh korban PHK?

Jumlah Pesangon yang Berhak Diterima Karyawan yang kena PHK 

Berikut perhitungan pesangon untuk korban PHK berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper