Data Pembagian Set Top Box Tak Seragam? Ini Dampaknya

Rahmi Yati
Minggu, 5 Juni 2022 | 15:10 WIB
Televisi digital./Bisnis
Televisi digital./Bisnis
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Komitmen Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate untuk menyeragamkan data pemberian bantuan Set Top Box (STB) kepada keluarga miskin yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai sejatinya data pembagian STB gratis tersebut memang harus seragam. Bila tidak, tentu bisa membuat jumlah keluarga yang diberikan bantuan jadi berlebih atau berkurang.

"Kalau rumah keluarga miskin yang diberikan STB ternyata jumlahnya lebih sedikit dari jumlah STB yang dialokasikan artinya akan ada kerugian negara yang cukup besar," kata Heru, Minggu (5/6/2022).

Sebaliknya, sambung Heru, jika STB-nya kurang dari jumlah yang sebenarnya ada di lapangan, maka dapat berdampak pada banyaknya keluarga miskin yang tidak mendapat STB gratis.

Dengan begitu, menurutnya data akurat bisa jadi hal yang harus disediakan bahkan seharusnya ini diseragamkan sebelum akhirnya STB dialokasikan.

"Namun bagaimanapun mekanismenya, diharapkan proses ASO selesai pada 2 November 2022 ini. Sebab jika tidak, berarti pemerintah itu melanggar Undang-undang," tutupnya.

Sebelumnya, pemerintah bersama lembaga penyelenggara multipleksing (mux) telah mengalokasikan bantuan Set Top Box (STB) gratis sebanyak 6,7 juta bagi keluarga miskin agar bisa menikmati layanan siaran televisi digital.

Dalam proses pembagiannya, Menkominfo mengajak Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Daerah berkoordinasi untuk menyeragamkan data keluarga miskin tersebut agar data penerimanya lebih akurat.

“Penyeragaman data pemberian bantuan Set Top Box kepada keluarga miskin dibutuhkan dalam rangka untuk menghasilkan fakta berbasis lapangan," kata Johnny dalam siaran pers dikutip Minggu (5/6/2022).

Menurutnya, akurasi penerima bantuan STB akan ditentukan oleh keberadaan data faktual sesuai kondisi di lapangan. Maka dari itu, perlu segera dilakukan kerja sama antara Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo, Kementerian Dalam Negeri dan kepala daerah.

Dengan begitu, sambung dia, data yang berbasis fakta lapangan by name, by address secara door to door akan bisa didapatkan sehingga bisa lebih akurat.

"Tentu ini nanti akan disandingkan dengan data yang diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial yang betul-betul berkategori miskin sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang,” ucap Johnny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper