Bisnis.com, JAKARTA - Keberadaan data center hyperscale sangat penting sebagai sarana dasar lalu lintas data di Indonesia, mengingat tingkat digitalisasi yang berkembang pesat dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Corporate Secretary DCI Indonesia Gregorius Nicholas Suharsono menilai naiknya tingkat digitalisasi ini tentu harus diimbangi dengan perkembangan peraturan serta regulasi yang berlaku.
"Meskipun saat ini telah terdapat Peraturan Pemerintah No. 71/2019 terkait dengan sistem penyelenggaraan elektronik yang jadi basis sebagai kewajiban lokalisasi data, masih terdapat aspek-aspek regulasi lainnya yang masih belum diatur secara spesifik," kata Nicholas, Minggu (22/5/2022).
Adapun, aspek-aspek yang dimaksud Nicholas adalah terkait dengan bidang usaha pusat data itu sendiri ataupun dengan hal hal lain yang berhubungan proteksi data secara menyeluruh.
Selain itu, sambung dia, saat ini kapasitas pusat data yang tersedia di Indonesia masih cukup tertinggal dengan negara tetangga seperti Singapura ataupun Jepang apabila dibandingkan dengan jumlah pengguna internet ataupun layanan digital lainnya di Indonesia.
"Regulasi dan peraturan yang lebih menyeluruh juga dapat jadi landasan tumbuhnya kapasitas bidang data center di Tanah Air," ujarnya.
Nicholas menambahkan, transformasi digital yang berkembang pesat seperti penggunaan layanan digital yang kini telah jadi gaya hidup masyarakat merupakan peluang untuk perusahaan.
Dia menyebut data center merupakan salah satu infrastruktur utama yang mendukung ekonomi digital Indonesia, sehingga permintaan untuk penyedia layanan colocation data center ini akan terus meningkat.
"Data center DCI bisa dibilang adalah hyperscale data center, total kapasitas data center DCI sebesar 37 MW," jelasnya.
Dia menyebut masuknya pemain baru di industri data center ini dapat menciptakan kondisi persaingan yang membuat DCI Indonesia harus selalu melakukan peningkatan-peningkatan layanan dan terus melakukan quality improvement atas service offering perusahaan.