Bisnis.com, JAKARTA - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) mengimbau agar lebih berhati-hati dengan harga murah yang ditawarkan oknum penjual layanan internet ilegal karena berpotensi pencurian data.
VP Corporate Communication Telkom Pujo Pramono mengatakan adanya aksi penjualan layanan ilegal tersebut tidak hanya membuat penyedia layanan resmi merugi, tetapi juga masyarakat selaku konsumen.
"Tidak ada jaminan kualitas jaringan yang didapat [dengan membeli layanan ilegal]. Begitu juga tidak ada layanan after sales, apabila terjadi gangguan. Lalu yang paling bahaya tetapi tidak banyak disadari adalah potensi pencurian data sangat besar karena tidak ada batasan pengelolaan dan jaminan data," ujarnya, Senin (11/4/2022).
Pujo tidak menampik bila kasus penjualan layanan internet ini masih kerap terjadi. Maka dari itu, Telkom terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan menindak tegas pelaku penjualan layanan internet ilegal tersebut.
Meski begitu, dia mengeklaim dengan adanya kerja sama antara Telkom dan Kepolisian untuk mencari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, mak banyak oknum yang sudah ditangkap oleh polisi.
Bukan itu saja, dia menyebut wilayah usaha telekomunikasi (Witel) setempat juga terus melakukan monitoring pelanggan-pelanggan melalui call center untuk memastikan penggunaan layanan internet seluruh pelanggan.
"Dengan adanya monitor seperti ini kami memberikan edukasi mengenai penjualan layanan WiFi ilegal," ucapnya.
Lebih lanjut agar masyarakat dapat terus memanfaatkan layanan yang legal dari Telkom, Pujo menyebut perusahaan menjalin hubungan dengan berbagai stakeholders dan pihak ketiga yang dapat menawarkan beragam layanan dan menyediakan promo menarik.
Hal ini, sambung dia, disampaikan kepada seluruh saluran pemasaran dengan penekanan agar masyarakat dapat selalu menggunakan produk internet resmi dan legal dari Telkom.
"Pelanggan IndiHome sendiri telah diimbau untuk tidak melakukan pemindahan atau perubahan jaringan layanan, maupun secara sengaja menyalahgunakan layanan IndiHome dan secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum," tutur Pujo.
Adapun dia menambahkan, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh pelanggan Telkom. Di antaranya pelanggan dilarang melakukan pemindahan atau perubahan apapun terhadap jaringan layanan IndiHome.
Pelanggan dilarang melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun keseluruhan layanan IndiHome dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Telkom.
Pelanggan dilarang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan layanan IndiHome dalam melakukan akses pada komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dan dengan tujuan apapun.
Pelanggan dilarang menggunakan layanan IndiHome untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, termasuk dan tidak terbatas pada mengganggu atau merusak suatu jaringan atau sistem komputer pihak manapun, pengiriman e-mail secara terus menerus dengan tidak bertanggung jawab (spamming).
Kemudian memalsukan e-mail header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas pelanggan, pelanggaran terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) pihak lain, dan tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan, peraturan, atau hukum yang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Sebagai informasi, baru-baru ini, polisi menangkap penjual internet ilegal di Pacitan, Jawa Timur karena diduga menjual jaringan internet atau WiFi ilegal milik PT Telkom Indonesia hingga meraup untung Rp15 juta per bulan.
Awalnya pelaku berlangganan bandwidth sebesar 90 Mbps dari Telkom seharga Rp1,3 juta per bulan. Oleh pelaku, jaringan itu kemudian ditawarkan kepada 96 orang lainnya tanpa izin Telkom. Bagi yang setuju, dikenakan biaya pemasangan awal Rp1,5 juta.
Para pelanggan yang berlangganan internet kepada pelaku selanjutnya diberi kuota internet sebesar 0,8 Mbps dan biaya langganan Rp165.000 per bulan.