Bisnis.com, JAKARTA - Terkait beredarnya barang palsu atau tiruan di platform e-commerce, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus melakukan pengawasan terhadap para e-commerce dengan menjalin kerja sama dengan asosiasi.
Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nina Mora menyebut, pemerintah memberikan perhatian kepada peredaran barang ilegal/barang palsu yang beredar di masyarakat, termasuk di platform e-commerce.
"Menurut pandangan saya, hal itu sudah ditunjukan dengan telah diterbitkannya regulasi-regulasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual, Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Perdagangan untuk menangani beredarnya barang-barang tersebut," kata Nina, Rabu (23/2/2022).
Nina mengatakan, pada regulasi e-commerce sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PP 80/2019, setiap Pelaku Usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga persyaratan/ketentuan yang berlaku di Perdagangan offline juga berlaku di Perdagangan online termasuk ketentuan tentang Hak Kekayaan Intelektual.
Dengan adanya landasan hukum dan sanksi bagi pelanggaran perdagangan barang ilegal/palsu, Pemerintah akan memperkuat dari aspek pengawasannya. Tentunya Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, sehingga dibutuhkan partisipasi dari masyarakat luas serta pihak-pihak lain yang terkait.
Dia menambahkan, Kemendag akan mendorong agar sengketa dalam bentuk apapun dapat diselesaikan oleh platform e-commerce, dan masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Kemendag bila permasalahan yang dihadapi tidak dapat diselesaikan di platform e-commerce.
"Selama ini menurut pandangan kami, kerjasama antar pelaku e-commerce dan Pemerintah sudah berjalan cukup baik, dan permintaan untuk melakukan takedown atas iklan barang-barang ilegal/palsu relatif cepat untuk dieksekusi," ujarnya.
Nina menjelaskan, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, sebagai unit yang diamanatkan untuk melakukan pengawasan e-commerce juga telah menjalin kerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dalam melakukan pengawasan e-commerce.
Sebagai informasi, Bukalapak, Shopee, dan Tokopedia masuk dalam daftar Notorious Markets yang dirilis oleh The Office of the United States Trade Representative (USTR) atau kantor perwakilan dagang Amerika Serikat.
Berdasarkan dokumen berjudul 2021 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy (the Notorious Markets List) yang dikutip dari laman ustr.gov, Rabu (23/2/2022), ketiga startup Indonesia tersebut masuk dalam daftar pengawasan terkait dengan penjualan atau penyediaan barang palsu dan aktivitas pembajakan.
Laporan yang dirilis pada 17 Februari 2022 tersebut merupakan hasil pantauan dari pemerintah Amerika Serikat sepanjang 2021. Adapun dalam laporan tersebut terdapat 42 perusahaan atau platform digital yang sedang dalam pengawasan.