Barang Palsu Beredar di E-Commerce, Ini Tanggapan idEA

Ahmad Thovan Sugandi
Kamis, 24 Februari 2022 | 00:12 WIB
Online shopping/Merchants.polipay.co.nz
Online shopping/Merchants.polipay.co.nz
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi menilai pentingnya edukasi bagi para pedagang yang ingin masuk ke platform digital agar tidak menjual barang-barang palsu maupun bajakan.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan para pengelola e-commerce di Indonesia akan melakukan tindakan terhadap keberadaan barang palsu di platform e-commerce jika para pemilik brand terkait melakukan laporan langsung disertai bukti-buktinya.

"Ketika sudah dilaporkan, platfrom bersangkutan pasti akan melakukan tindakan, misalnya dengan melakukan takedown terhadap akun yang terbukti menjual barang palsu atau bajakan," kata Bima, Rabu (23/2/2022).

Namun, dia menambahkan, jika para pemilik brand tidak melaporkan hal tersebut, pengelola platform tidak bisa melakukan tindakan.

Menurut Bima, para platform ini hanya sekadar penyedia lapak dan perantara antara penjual serta pembeli. Dengan itu, jika ada pelaporan tugas para pengelola adalah memblokir akun penjual yang bersangkutan.

"Jika ada konsekuensi lanjut, misalnya di ranah hukum, itu nanti langsung berurusan dengan penjual," ujarnya.

Bima mengatakan, platform e-commerce membuka seluas-luasnya kesempatan pagi para pedagang untuk berjualan secara digital. Namun ada beberapa produk yang memang diharuskan melalui proses kurasi, salah satunya produk kesehatan.

Di sisi lain, karena jumlah pedagang yang sangat banyak, Bima mengakui, ada kemungkinan, tanpa disengaja proses tersebut luput dilakukan kepada beberapa pedagang.

"Para pengelola platform ini sudah mengerti aturan dan produk mana yang tidak boleh dijual di e-commerce, karena kami juga kerja sama dengan pemerintah terkait itu, misalnya kami sudah dilarang menjual minuman beralkohol di e-commerce," jelasnya.

Untuk itu Bima mengatakan, perlunya edukasi pada para pedagang yang masuk ke ekosistem digital. Namun, hal itu tidak boleh hanya dibebankan pada pengelola platform e-commerce, tetapi juga pemerintah.

Menurut Bima, sejauh ini belum ada laporan dari brand atau perusahaan kepada idEA, laporan biasanya datang dari lembaga dan pemerintah.

Selama ini, kata Bima, asosiasi mendorong para pelaku usaha untuk bangga dengan produk lokal. "Kami dorong agar membuat produk yang memiliki standar tinggi, sehingga tidak perlu lagi melakukan pembajakan atau pemalsuan produk brand ternama," ujar Bima.

Sebagai informasi, Bukalapak, Shopee, dan Tokopedia masuk dalam daftar Notorious Markets yang dirilis oleh The Office of the United States Trade Representative (USTR) atau kantor perwakilan dagang Amerika Serikat.

Berdasarkan dokumen berjudul 2021 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy (the Notorious Markets List) yang dikutip dari laman ustr.gov, Rabu (23/2/2022), ketiga startup Indonesia tersebut masuk dalam daftar pengawasan terkait dengan penjualan atau penyediaan barang palsu dan aktivitas pembajakan.

Laporan yang dirilis pada 17 Februari 2022 tersebut merupakan hasil pantauan dari pemerintah Amerika Serikat sepanjang 2021. Adapun dalam laporan tersebut terdapat 42 perusahaan atau platform digital yang sedang dalam pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper