Bisnis.com, JAKARTA – PT Surya Citra Media Tbk. (SCMA) mengaku siap mendukung proses pelaksanaan analog switch off (ASO) atau migrasi siaran TV digital pada 30 April 2022.
VP Corporate Secretary PT Surya Citra Media Tbk. (SCMA) Gilang Iskandar mengatakan secara umum SCTV, Indosiar, dan lembaga penyiaran dalam grup SCM/EMTEK sudah siap melakukan peralihan siaran dari TV analog ke TV digital.
"Kita sudah siap, baik sebagai lembaga penyiaran, penyelenggara multipleksing [Mux]," katanya, Senin (21/2/2022).
Namun begitu, Gilang mengaku yang menjadi kendala dalam proses peralihan tersebut adalah sebaran pesawat televisi penerima siaran digital di masyarakat yang menurut survei Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum sampai 90 persen.
Artinya, sambung Gilang, di awal ASO ada potensi turunnya tingkat kepemirsaan televisi yang juga diprediksi akan berpengaruh kepada pemasukan iklan. Sayangnya, dia belum memerinci berapa potensi kerugiannya.
"Meski begitu, kita berpikir positif saja bahwa pada saat ASO dimulai, kepemilikan pesawat TV penerima siaran digital akan meningkat tajam. Dari pihak televisi, sudah secara masif mensosialisasikan ASO melalui siaran masing-masing agar masyarakat segera menyiapkan perangkat yang bisa menerima siaran digital sebelum ASO," imbuhnya.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah menetapkan lima group Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebagai penyelenggara multipleksing (Mux) untuk implementasi Program Digitalisasi Penyiaran atau ASO.
Kelima LPS tersebut antara lain Media Group, Surya Citra Media (SCM), Trans, Media Nusantara Citra (MNC) dan Rajawali Televisi (RTV).
“Setelah melewati evaluasi dan ditetapkan menjadi penyelenggara multipleksing, LPS perlu melewati tahapan uji laik operasi. Lembaga penyiaran yang dimaksud masih harus melalui tahap uji laik operasi, yang mencakup coverage dan kualitas untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran [IPP],” kata Menkominfo Johnny G. Plate di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, bulan lalu.
Grup SCM melalui PT Surya Citra Televisi mendapat wilayah kerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua Barat. Kemudian untuk PT Indosiar Visual Mandiri di Provinsi Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, dan Kalimantan Barat.
Adapun perintah untuk melaksanakan ASO ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020. Dikatakan bahwa dua tahun setelah UU disahkan pemerintah harus mengakhiri siaran televisi analog dan berpindah ke televisi digital.
"Mengingat UU-nya ditetapkan pada 2 November 2020 maka batas akhir dari migrasi tv digital ini ditetapkan pada 2 November 2022 nanti," tutur Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kemenkominfo Mulyadi dalam dari siaran Youtube Kemenkominfo "Set Top Box: Tak Kenal, Maka Tak Digital", dikutip Senin (21/2/2022).
Mulyadi menuturkan bagi masyarakat yang memiliki televisi analog dapat menambahkan perangkat set top box (STB) untuk menangkap sinyal dari pemancar digital. Tetapi diingatkan agar memilih perangkat STB yang bersertifikat untuk menikmati siaran TV digital.
Kemenkominfo juga akan membagikan STB TV digital secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Total terdapat 6,7 juta calon penerima bantuan STB. Proses pendistribusiannya terbagi ke dalam tiga tahap sesuai proses migrasi TV analog ke digital.