Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana memulai pembagian alat penerima sinyal siaran digital (set-top-box/STB) kepada 3,2 juta rumah tangga miskin pada 15 Maret 2022.
Pembagian STB dilakukan di 166 kabupaten/kota yang menjadi target analog switch off (ASO) tahap I.
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail mengatakan, pemerintah saat ini sedang melakukan lelang untuk mencari perusahaan logistik yang akan membantu distribusi STB ke rumah tangga miskin.
Jika tidak ada kendala, rencananya distribusi dan instalasi STB untuk analog switch off (ASO) tahap I akan dilakukan pada 15 Maret–30 April 2022.
Pelaksanaan validasi dan verifikasi rumah tangga miskin penerima STB pun akan dilakukan bersamaan dengan proses distribusi.
“Kenapa tidak melakukan validasi dahulu baru distribusi? Karena kalau itu dilakukan, ongkosnya akan dua kali,” kata Ismail di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Ismail menuturkan, pengadaan STB yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing berbeda dengan pengadaan STB yang dilakukan oleh Kemenkominfo. Pengadaan STB oleh Kemenkominfo dilakukan melalui mekanisme e-Katalog, bukan tender yang sekali saja.
Saat ini, telah tersedia 12 produk STB dari 7 produsen lokal STB di e-Katalog, dan jumlahnya terus bertambah. Kemenkominfo juga akan menyiapkan 1 juta STB dari e-Katalog untuk dibagikan kepada masyarakat miskin.
“Di e-Katalog sudah ada, dan itu maksimum pricing. Tim di sini bisa melakukan negosiasi dengan penyelenggara di sana untuk mewajarkan tarifnya,” kata Ismail.
Dengan proses tersebut, kata dia, pemerintah dapat berbelanja secara tepat dan tidak berlebihan. Kemenkominfo pun hanya belanja sesuai dengan kebutuhan.
Proses pengadaan STB, lanjut Ismail, akan dimulai paling lambat pada minggu kedua Februari 2022.
Rencananya, di setiap STB itu akan keluar kode QR yang berisi informasi, seperti Nama, NIK, KK, Alamat, foto dokumentasi, foto berita acara serah terima, dan share location.
Data-data tersebut harus diisi oleh penerima STB, dan nantinya terhubung dengan pusat data Kemenkominfo. Hal tersebut dilakukan agar STB yang diberikan tepat sasaran.
“Cara ini juga kami wajibkan bagi LPS penyelenggara mux yang jumlahnya mencapai 4 juta. Ada tata cara yang harus diikuti oleh LPS,” kata Ismail.
Dengan cara tersebut, Kemenkominfo berharap, STB yang disalurkan oleh LPS dapat tepat sasaran dan sesuai dengan komitmen mereka.