Siaran TV Analog Dimatikan April 2022, STB Gratis Jadi Sorotan

Rahmi Yati
Senin, 21 Februari 2022 | 14:29 WIB
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Penyediaan perangkat set top box (STB) dalam rangka pelaksanaan analog switch off (ASO) atau migrasi siaran TV digital dinilai menjadi faktor yang sangat penting.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai rencana pemerintah mewujudkan ASO Tahap I pada 30 April 2022 di 56 wilayah layanan pada 116 kabupaten/kota sebenarnya sudah lebih baik dari jadwal sebelumnya yakni 17 Agustus 2021.

"ASO kan sesuai UU Cipta Kerja harus tuntas paling lambat 2 November 2022. Secara perencanaan, untuk jadwal migrasi yang terbaru dikeluarkan lebih baik dari jadwal sebelumnya yang memaksa akan mulai migrasi 17 Agustus 2021, tapi secara kesiapan masih belum siap," ujarnya, Senin (21/2/2022).

Menurut Heru, kesiapan itu utamanya adalah menyangkut penyediaan STB bagi rumah tangga miskin, rentan miskin dan menengah ke bawah. Sebab, bila urusan STB ini belum jelas, maka proses ASO pada April 2022 belum siap dilakukan.

"Jadi pastikan STB tersedia dan terdistribusi sebelum migrasi dimulai," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Mulyadi mengatakan STB ini diperlukan untuk memungkinkan sinyal digital dari pemancar dapat diterima televisi masyarakat.

Dia menyebut, perintah untuk melaksanakan ASO atau migrasi ke TV digital ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020. Dikatakan bahwa dua tahun setelah UU disahkan pemerintah harus mengakhiri siaran televisi analog dan berpindah ke televisi digital.

"Mengingat UU-nya ditetapkan pada 2 November 2020 maka batas akhir dari migrasi tv digital ini ditetapkan pada 2 November 2022 nanti," tutur Mulyadi dalam dari siaran Youtube Kemenkominfo Set Top Box: Tak Kenal, Maka Tak Digital, dikutip Senin (21/2/2022).

Mulyani menambahkan, bagi masyarakat yang memiliki televisi analog dapat menambahkan STB untuk menangkap sinyal dari pemancar digital. Namun diingatkan agar memilih perangkat STB yang bersertifikat untuk menikmati siaran TV digital.

Menurut dia, penting untuk memilih STB yang telah bersertifikat guna memastikan bahwa perangkat tersebut sudah sesuai dengan syarat yang ditetapkan pemerintah, salah satunya fitur Early Warning System (EWS).

"Melalui fitur Early Warning System, pemerintah dapat memberikan peringatan dini apabila terjadi suatu bencana melalui siaran TV," imbuhnya.

Sebelumnya, diinformasikan bahwa Kemenkominfo juga akan membagikan STB TV Digital secara gratis kepada masyarakat.

Dilansir dari laman resmi Kemenkominfo, pemerintah akan mendistribusikan STB secara gratis kepada 6,7 juta calon penerima bantuan STB yang terbagi ke dalam tiga Tahap sesuai proses migrasi TV analog ke digital.

Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu agar dapat memakai TV Analog dan tidak perlu mengganti ke TV Digital untuk tetap memperoleh tayangan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper