Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus berupaya meningkatkan kualitas internet dengan cara membuka ruang kebijakan yang lebih fleksibel, tetapi lebih kuat dasar hukumnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Mira Tayyiba mengatakan kebijakan yang dimaksud adalah melalui pemutakhiran beberapa hal, seperti Undang-Undang No. 36/1999 tentang Telekomunikasi ke dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Kebijakan terkait efisiensi tersebut antara lain berupa infrastructure sharing dan spectrum sharing yang dibutuhkan untuk menghadirkan layanan 5G yang berkualitas," ujar Mira, Selasa (15/2/2022).
Dia mengaku, Kemenkominfo telah dan terus melakukan pembangunan infrastruktur digital secara masif untuk mendorong pemerataan akses digital yang berkualitas di seluruh pelosok Tanah Air, di antaranya melalui pembangunan base transceiver station (BTS) 4G di 12.548 desa/kelurahan.
Selain itu, sambung Mira, dengan penggelaran jaringan kabel serat optik nasional termasuk melalui Palapa Ring Integrasi baik di darat maupun di laut (SKKL), menargetkan peluncuran satelit multifungsi SATRIA-I pada 2023, serta penataan spektrum frekuensi untuk salah satunya menggelar jaringan 5G yang mana saat ini telah tersedia secara komersial di area residensial dan hotspot di 13 kota di Indonesia.
"Kementerian Kominfo juga menjalankan program farming dan refarming spektrum frekuensi radio guna terus menambah ketersediaan bandwidth yang sangat berguna untuk meningkatkan kapasitas jaringan broadband seluler 4G dan 5G," tambahnya.
Tak berhenti di situ, Mira mengungkapkan bahwa Kemenkominfo tengah menyiapkan perluasan cakupan jaringan fiber optik Palapa Ring untuk menekan biaya operasional sebagai alternatif dari penggunaan bandwidth satelit yang biayanya relatif lebih mahal.
Lebih lanjut dia menilai, upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas internet telah menunjukkan kemajuan. Pasalnya, data dari Speedtest Ookla mencatat kenaikan rata-rata download speed Indonesia di kuartal II/2020 sebesar 10,22 Mbps menjadi 14,78 Mbps pada kuartal II/2021.
Adapun, dari sisi coverage, imbuh Mira, ketersediaan sinyal 4G di Indonesia pada kuartal II/2021 tercatat 89,2 persen atau sedikit di bawah India yang mencapai 91,7 persen pada kurun waktu yang sama.
"Artinya, dapat dikatakan bahwa upaya pemerintah saat ini telah memberikan dampak kemajuan," sebutnya.
Meski begitu, dia menekankan bahwa ke depan, Kemenkominfo akan terus mengupayakan penyempurnaan untuk menjamin kualitas internet yang baik, antara lain melalui sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar kebijakan untuk memfasilitasi penyediaan infrastruktur telekomunikasi dapat terus berjalan.
"Di sisi lain, operator seluler juga perlu mempercepat proses fiberisasi jaringan middle mile [backhaul] agar mengurangi titik-titik bottlenecking," tutup dia.