Data Pribadi Ikut Diperjualbelikan di NFT, Begini Risikonya

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 17 Januari 2022 | 16:32 WIB
Ilustrasi NFT/istimewa
Ilustrasi NFT/istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Data pribadi menjadi salah satu barang ilegal yang diperjualbelikan dalam bentuk aset Non-Fungible Tokens (NFT) di lokapasar (marketplace).

Pengawasan terhadap aktivitas jual beli aset NFT pun dinilai wajar untuk mengantisipasi risiko jual beli data pribadi.

Pakar Budaya dan Komunikasi Digital Universitas Indonesia Firman Kurniawan mengatakan aset NFT yang diperjualbelikan dalam lokapasar (marketplace) tidak sebatas foto dan gambar, juga data pribadi orang seperti KTP dan karya orang lain. Hal ini yang menjadi permasalahan karena menyangkut legalitas.

“Penjualan KTP itu kan sesuatu yang ilegal karena di sana terdapat banyak data pribadi,” kata Firman, Senin (17/1/2022).

Dia mengatakan data yang diperjualbelikan di NFT dapat disalahgunakan untuk kepentingan lain seperti mengajukan pinjaman online dan lain sebagainya. Kemenkominfo harus cepat turun untuk mengatasi permasalahan tersebut.

“Pengawasan adalah salah satu instrumen, cara lainnya adalah terus mengkomunikasikan pola transaksi di dunia digital tidak berbeda dengan di dunia nyata. Harus legal,” kata Firman.

Pengawasan terhadap NFT, kata Firman, tidak hanya terjadi di Indonesia. Pemerintah Amerika Serikat juga melakukan pengawasan terhadap NFT, untuk menghindari aktivitas pencucian uang.

Sebagai contoh, seorang pengambil kebijakan dengan akun anonim menjual aset di NFT, yang kemudian oleh seseorang dibeli dengan harga tinggi, untuk suatu barang yang tidak jelas bentuknya.

Tidak hanya itu, uang-uang hasil kejahatan juga berpotensi dialihkan untuk NFT, yang kemudian membuat NFT ini makin diminati.

Dia mengatakan negara-negara seperti Jepang, Singapura, Korea Selatan, Amerika Serikat dan lain sebagainya, saat ini mencoba membuat regulasi untuk mengawasi namun di satu sisi juta tidak membatasi inovasi. Permasalah dalam regulasi adalah menentukan nilai aset NFT.

“Nilai aset di NFT itukan hasil kesepakatan antara manusia di jejaring digital. Sama seperti batu akik beberapa tahun lalu. Ini adalah bubble,” kata Firman.

Dia mengatakan agar masyarakat tidak merugi, karena yang transaksi di NFT ada yang serius dan spekulatif, masyarakat yang serius jangan sampai dirugikan.

“Regulasi arahnya kesana,” kata Firman.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper