Transaksi NFT dan Aset Kripto Wajib Diawasi, Ini Tujuannya

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 17 Januari 2022 | 15:59 WIB
Pengunjung memegang smartphone yang menampilkan pasar online galeri di dekat NFT dan tandatangan litograf di  Gallery di London, Inggris, Rabu (22/9/2021). Bloomberg/Chris J. Ratcliffe
Pengunjung memegang smartphone yang menampilkan pasar online galeri di dekat NFT dan tandatangan litograf di Gallery di London, Inggris, Rabu (22/9/2021). Bloomberg/Chris J. Ratcliffe
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam mengawasi transaksi aset kripto dan Non-Fungible Tokens (NFT) dinilai sudah tepat.

Transaksi aset NFT harus dibuat senyaman mungkin mengingat ekosistem ini masih sangat baru.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan pengawasan terhadap kegiatan transaksi NFT di Indonesia, merupakan salah satu keinginan asosiasi.

Dengan mengawasi transaksi NFT, asosiasi berharap para pengguna makin nyaman dalam bertransaksi NFT.

“Untuk memberikan keyakinan dan rasa aman bagi pengguna untuk memperjualbelikan NFT atau aset kripto,” kata Teguh, Senin (17/1/2022).

Dia mengatakan saat ini pedagang aset kripto telah diawasi dan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Bappebti adalah lembaga yang berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto di Indonesia.

Selain pengawasan transaksi, menurutnya perlu ada pembentukan regulasi yang akan membantu pengembangan NFT yang dinamis. Saat ini, regulasi di Indonesia masih terbatas pada aset kripto, belum mencakup terkait perkembangan blockchain lain.

“Termasuk regulasi untuk pasar NFT, dan lainnya,” kata Teguh.

Dia mengatakan di seluruh dunia, negara-negara memberi reaksi berbeda terhadap aset digital, seperti NFT dan aset kripto. Aset digital yang pada awalnya membawa stigma memungkinkan terjadinya kejahatan dunia maya, pencucian uang, dan penghindaran pajak.

Dengan memiliki banyak fungsi, sambungnya, NFT tidak mudah untuk diregulasi. Namun, di Luksemburg dan banyak negara Eropa lainnya, akan mengkategorikan NFT menjadi tiga jenis berbeda: instrumen keuangan, uang elektronik, dan instrumen investasi kolektif.

“Kami sejalan dengan regulasi aset kripto di Indonesia, bahwa ia tidak bisa menjadi alat pembayaran yang menggantikan Rupiah,” kata Teguh.

Aspakrindo terus membangun komunikasi dengan regulator dan siap berdiskusi terkait pembentukan regulasi ini.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan meningkatkan pengawasan terhadap NFT seiring dengan naiknya popularitas aset tersebut di Indonesia.

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengingatkan para pengelola platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Konten-konten yang dilarang untuk disebarkan di antaranya yang berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif.

“Termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” kata Dedy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper