Bisnis.com, JAKARTA – GoTo Group, hasil merger PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia, menyatakan meskipun berstatus tergugat, tetapi perusahaan siap membuktikan bahwa mereka mereka sudah memiliki hak penggunaan dan memanfaatan merek.
Corporate Affairs GoTo Group Astrid Kusumawardhani mengatakan perusahaan telah memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya.
“GoTo memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (10/11/2021)
Lebih lanjut, dia menjelaskan sesuai dengan data yang ada di Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM, GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik).
"Sesuai dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
Selain itu, merek GoTo dinilai sudah memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Untuk diketahui, penggunaan merek 'GoTo' rupanya menyisakan persoalan. Pasalnya, sebuah perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia Rp2,08 triliun atas penggunaan merek 'GoTo'.
Adapun Terbit Financial Technology telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (2/11/2021). Gugatan tersebut dilayangkan kepada PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia.
Terbit Financial Technology pun menyatakan merek GOTO yang mereka miliki telah terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO berserta segala variasinya.
Kemudian pihaknya juga meminta agar pengadilan menyatakan GOTO, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO milik penggugat.