OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance, Ini Respons OVO Dompet Digital

Rio Sandy Pradana
Rabu, 10 November 2021 | 08:17 WIB
Poster promo platform pembayaran digital OVO terpampang di salah satu gerai fesyen pusat perbelanjaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019)./Bisnis-Rachman
Poster promo platform pembayaran digital OVO terpampang di salah satu gerai fesyen pusat perbelanjaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019)./Bisnis-Rachman
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Dompet digital OVO memberikan respons terkait dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha dari PT OVO Finance Indonesia.

Head of Public Relations OVO Harumi Supit menegaskan OVO Finance Indonesia (OFI) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO.

Sementara, OVO dengan nama badan hukum PT Visionet Internasional telah mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO.

"Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO," katanya dalam siaran pers, Rabu (10/11/2021).

Dia menambahkan semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali.

Sebelumnya, OJK memutuskan mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan ini melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Dikutip melalui laman OJK, Selasa, (9/11/2021) pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Keputusan itu menyebut perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta tersebut tidak lagi memegang izin OJK.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis keterangan resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I itu.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper