Kominfo Minta Frekuensi 5 MHz Dikembalikan, Ini Sikap Indosat (ISAT)

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 9 November 2021 | 09:22 WIB
Karyawan melayani pelanggan di gerai Indosat Ooredoo, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melayani pelanggan di gerai Indosat Ooredoo, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Indosat Tbk. (ISAT) akan mempelajari hasil evaluasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) perihal penggabungan perseroan dengan PT Hutchison 3 Indonesia.

Selain kewajiban penggelaran jaringan, Kemenkominfo juga mengharuskan kepada perusahaan gabungan untuk mengembalikan 5 MHz di pita 2,1GHz kepada pemerintah.

SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Steve Saerang mengatakan Indosat sangat mengapresiasi Kemenkominfo yang telah mendukung proses penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.

“Kami akan mempelajari lebih lanjut hasil evaluasi penggabungan usaha dari Kemenkominfo dan akan terus berkoordinasi erat dengan pihak Kemenkominfo untuk langkah selanjutnya,” kata Steve kepada Bisnis.com, Senin (8/11/2021).

Steve mengatakan perusahaan hasil merger, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), berkomitmen untuk menjadi pendukung kuat visi transformasi digital Pemerintah Indonesia dan upaya dalam mengembangkan masyarakat dan ekonomi digital.

Kombinasi spektrum milik kedua perusahaan tersebut, ujar Steve, sebagaimana didukung oleh undang-undang yang berlaku, diatur untuk memperluas jangkauan jaringan, meningkatkan kapasitas, dan mendukung penyediaan produk.

Selain itu gabungan frekuensi juga untuk mendukung layanan seluler digital berkualitas oleh perusahaan untuk semua bisnis; industri, dan konsumen di seluruh Indonesia.

“Serta memperkuat dukungan terhadap agenda transformasi digital Pemerintah Indonesia,” kata Steve.

Sekadar informasi, sebagai salah satu syarat penggabungan PT Indosat Tbk. (ISAT) dengan PT Hutchison 3 Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison - perusahaan gabungan keduanya - harus mengembalikan frekuensi sebesar 5MHz FDD di pita 2,1 GHz ke pemerintah.

Saat ini baik Tri maupun Indosat memiliki 2x15MHz di pita 2,1GHz. Artinya salah satu di antara keduanya hanya akan memiliki 10MHz di pita 2,1GHz.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper