Tekan Tarif Telekomunikasi di Indonesia Timur, Mastel Usulkan Ini

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 11 Oktober 2021 | 12:27 WIB
Teknisi melakukan pemeriksaan perangkat BTS di daerah Labuhan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/8). Bisnis/Abdullah Azzam
Teknisi melakukan pemeriksaan perangkat BTS di daerah Labuhan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/8). Bisnis/Abdullah Azzam
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai pengurangan beban regulasi yang dipikul oleh operator seluler, dapat menekan harga layanan di Indonesia bagian Timur.

Ketua Infrastruktur Telematika Nasional Mastel Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan inisiatif dari pemerintah dan regulator berupa pengurangan beban regulasi berbagai biaya hak penggunaan dapat menekan harga layanan.

Dia mengatakan dari tahun ke tahun BHP tidak pernah berkurang, justru bertambah karena tuntutan target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan lain sebagainya. Hal ini berdampak pada tarif layanan yang kemudian dibebankan oleh operator kepada pelanggan.

“Secara umum, beban regulasi [regulatory charges] di Indonesia masih tinggi, apalagi untuk daerah yang trafiknya masih sedikit, seperti daerah Timur Indonesia,” kata Sigit, Senin (11/10/2021).

Di samping itu, kata Sigit, pemerintah juga dapat mengeksplorasi kemungkinan pengurangan beban regulasi bagi operator yang membangun di daerah-daerah, yang secara hitungan bisnis masih berat.

Adapun mengenai konsolidasi, menurut Sigit, kemungkinan juga akan memberi dampak. Namun baik konsolidasi maupun berbagi infrastruktur inisiatif berada di pihak penyelenggara.

Konsolidasi secara umum akan mengurangi kondisi jumlah operator yang terlalu banyak, melebihi jumlah yang bisa menguntungkan untuk kondisi pasarnya.

“Apalagi di daerah timur Indonesia, yang besar kemungkinan jumlah operatornya yang diperlukan mungkin tidak sebanyak di kota-kota besar,” kata Sigit.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan konsolidasi operator akan menciptakan permodalan yang lebih kuat dan infrastruktur yang lebih besar, disebabkan peleburan dua perusahaan menjadi satu.

Konsolidasi juga akan membuat pemanfaatan spektrum menjadi lebih efisien, yang membuat kualitas layanan menjadi lebih baik dengan harga yang tetap terjangkau. Undang-Undang No. 11/20202 tentang Cipta Kerja, kata Johnny, telah mengatur mengenai berbagi infrastruktur aktif dan pasif, termasuk saat terjadi merger.

Kemenkominfo, lanjutnya, mendorong agar operator seluler bisa memanfaatkan secara bersama-sama infrastruktur aktif dan pasif sehingga tidak ada belanja modal (capex) yang double atau triple di satu wilayah.

“Dengan kebijakan itu kami harapkan unit cost dari telekomunikasi menjadi lebih kompetitif dan murah, sama seperti logistik,” kata Johnny di Papua Barat, beberapa waktu lalu,

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper