Bisnis.com, JAKARTA – Tren mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19 diyakini berisiko menyebabkan kebocoran data pribadi masyarakat.
Belakangan ini, masyarakat menggunakan jasa pencetak kartu sertifikat vaksinasi untuk kemudahan akses mobilitas selama kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlaku.
Sekadar informasi, pemerintah telah menetapkan untuk menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat masuk mal bagi sebagian wilayah selama perpanjangan PPKM Level 4 pada 10—16 Agustus 2021.
Untuk mengeceknya, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scan pada QR Code yang telah disediakan. Namun, tidak sedikit yang justru mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19.
Pakar Keamanan Siber sekaligus Pendiri Vaksincom Alfons Tanujaya mengingatkan bahaya mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19 di jasa pencetak yang dapat mengundang potensi kebocoran data kependudukan penting seperti NIK, nama lengkap dan tanggal lahir.
"Karena alasan kepraktisan agar tidak perlu menunjukkan HP dan cepat memberikan informasi, sertifikat vaksin tersebut dicetak. Namun, karena tidak semua orang memiliki printer, sertifikat tersebut kemudian dikirimkan ke jasa pencetak,” katanya, Rabu (11/8/2021).
Alhasil, jasa pencetak secara otomatis mendapatkan kumpulan data kependudukan seperti NIK, nama lengkap dan tanggal lahir yang berharga dan sangat berisiko disalahgunakan.
Alfons menyarankan agar masyarakat lebih memilih metode pengecekan sertifikat vaksin menggunakan aplikasi gawai untuk pemindai QR Code di mal atau tempat makan direkomendasikan untuk digunakan dan cukup aman dari potensi kebocoran data.
Selain itu, data yang masuk ke aplikasi Peduli Lindungi jika diolah dengan baik akan menjadi maha data yang berharga dan dapat digunakan untuk keperluan lain, seperti tracing atau memantau kedisiplinan mal dan restoran menjalankan kebijakan PPKM dan tidak melewati batas maksimal pengunjung yang diperbolehkan.
Selain itu, Alfons juga menyarankan agar pemerintah ada baiknya mempertimbangkan aplikasi Peduli Lindungi untuk menutupi informasi kependudukan dalam sertifikat vaksinasi Covid-19.
“Nomor NIK ini bersifat melekat pada penduduk dan berlaku seumur hidup. Bila digabungkan dengan data kependudukan lain seperti nama lengkap atau tanggal lahir, maka informasi ini menjadi data yang berharga dan rentan dieksploitasi, sehingga harus diproteksi dengan baik,” katanya.