Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah melakukan penelusuran terhadap konten dan oknum yang menawarkan atau memperjualbelikan sertifikat dan kartu vaksinasi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan jika konten tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka pemerintah akan melakukan tindakan terhadap pelaku.
“Misalnya [terbukti] menawarkan atau memperjualbelikan kartu vaksinasi palsu, maka pemerintah akan melakukan pemutusan akses [terhadap oknum] sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Selasa (6/7/2021).
Lebih lanjut, Dedy mengatakan pemerintah juga akan terus mengembangkan penelusuran temuan tersebut.
“Dan apabila diperlukan, kami akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian serta kementerian/lembaga terkait untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Sebagai informasi, saat ini warganet tengah dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto sertifikat vaksin yang diperjualbelikan di media sosial dengan harga berkisar Rp9.000—Rp15.000 yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.
Baca Juga Hindari Pemalsuan, Penumpang Pesawat Jakarta-Bali Harus Tunjukkan Sertifikat Digital Vaksin |
---|
Menurut pantauan Bisnis, terdapat sejumlah pelapak yang menjual sertifikat vaksin Covid-19 di sejumlah kanal platform dagang elektronik (dagang-el) mulai dari Rp15.000—Rp20.000 dengan mengetik kartu vaksin di kolom pencarian.
Selain itu, firma keamanan siber Check Point Software turut menyebutkan menemukan sejumlah tawaran di Dark Web untuk vaksin Covid-19 AstraZeneca dan Johnson & Johnson serta kartu vaksinasi Covid-19 palsu.
Adapun, untuk vaksin Covid-19, Check Point mendapati harga yang dijual mencapai US$1.000 (Rp14,5 juta) per dosis. Sementara itu, untuk kartu vaksinasi Covid-19 palsu, harganya kurang lebih US$200 (Rp2,9 juta) per lembar.