Awas! Jangan Sembarang Kirim Swafoto KTP, Ini Bahayanya

Akbar Evandio
Senin, 28 Juni 2021 | 20:12 WIB
Petugas mencetak KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (4/3/2020). Dirjen Dukcapil Kemendagri Arif Fakrulloh melarang seluruh Dinas Kependudukan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP karena blanko E-KTP sudah tersedia dan mencukupi sehingga semua pemohon KTP sudah harus bisa dilayani. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Petugas mencetak KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (4/3/2020). Dirjen Dukcapil Kemendagri Arif Fakrulloh melarang seluruh Dinas Kependudukan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP karena blanko E-KTP sudah tersedia dan mencukupi sehingga semua pemohon KTP sudah harus bisa dilayani. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Penjualan data kembali terjadi, yaitu data kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia berikut swafoto (selfie) pemiliknya yang turut meresahkan masyarakat.

Dikutip melalui akun Twitter @recehvasi, menyertakan sebuah tangkapan layar dari sebuah grup Facebook yang menawarkan jasa jual-beli data dan foto selfie KTP.

Selain itu, kebocoran data swafoto KTP juga diungkap oleh akun Twitter @bertanyarl, padahal data seperti gambar diri dan KTP biasanya diminta ketika ingin meningkatkan status akun di e-commerce maupun jasa keuangan seperti bank dan teknologi finansial (fintech).

“Kasus selfie KTP yang diperjualbelikan ini memang cukup meresahkan. Karena kasusnya dibarengi atau diikuti dengan tindak kejahatan transfer tanpa sepengetahuan korban ke rekeningnya oleh pinjol ilegal,” kata Chairman Lembaga Communication dan Information System Research Center (CISSRec) Pratama Persadha, Senin (28/6/2021).

Menurutnya, modus ini digunakan oleh pemain pinjaman online (pinjol) ilegal untuk nantinya melakukan penagihan dengan bunga tinggi. Sebab, makin banyak kasus yang sudah viral di media sosial, korban tidak melakukan peminjaman secara daring tetapi transfer atas pinjol masuk ke rekeningnya dan menagih dengan bunga tinggi oleh debt collector.

Dia melanjutkan, terdapat ragam skema asal muasal dari bocornya dan diperjualbelikannya foto swafoto KTP, pertama adalah dari vendor yang membantu verifikasi dari berbagai aplikasi.

Pratama menjelaskan bahwa tidak hanya aplikasi populer semacam dompet digital, aplikasi seperti PLN mobile juga membutuhkan foto KTP selfie untuk verifikasi. Untuk membantu verifikasi ini turut diperbantukan pihak ketiga sebagai vendor.

Kedua, ada yang berasal dari kebocoran pinjol ilegal dan jumlahnya cukup banyak. Karena masyarakat ini tidak mawas diri terhadap keamanan data sehingga mudah untuk diretas oleh para pelaku kejahatan siber.

Dia berharap, seharusnya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa menjadi solusi, tetapi sayangnya rencana menjadikan debitur fintech masuk SLIK OJK masih belum terealisasi.

“Namun, saat ini fintech sendiri bisa memasukkan debitur hitam yang wanprestasi ke blacklist OJK,” katanya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper