SKKL Bifrost dan Echo Ancaman bagi Konten Lokal dan Kedaulatan Data

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 17 Juni 2021 | 10:42 WIB
Peta sistem komunikasi kabel laut Palapa Ring paket barat./Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peta sistem komunikasi kabel laut Palapa Ring paket barat./Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Lalu lintas data besar dan deras yang disuntikan dari sistem komunikasi kabel bawah laut (SKKL) Bifrost dan Echo harus mengalir dalam jalur link internasional agar tidak mengganggu konten dalam negeri yang telah berjalan di jalur link lokal.

Tidak hanya itu, PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) dan PT XL Axiata Tbk. (EXCL) selaku perusahaan yang terlibat dalam proyek SKKL tersebut harus menjamin data masyarakat Indonesia terjaga. 

Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (IDIEC) M. Tesar Sandikapura mengatakan bahwa konten yang mengalir dari SKKL Bifrost dan Echo harus dipastikan berada pada jalur link internasional dan teratur. Ketidakteraturan jalur konten akan membuat layanan dalam negeri terganggu. 

Sebagai contoh, katanya, gangguan yang terjadi pada website pendaftaran peserta didik baru (PPDB) Jakarta beberapa waktu lalu, salah satu penyebabnya karena lalu lintas data internasional yang seharusnya berjalan di link internasional diselundupkan ke jalur link lokal. 

Jalur link lokal yang seharusnya memuat  data lokal saja, dibebani dengan konten data internasional yang jumlahnya sangat besar. Alhasil lebar pita atau bandwidth lokal yang terbatas menjadi sesak dan tidak cukup menampung sehingga layanan menjadi lambat. 

“Kalau data international seharusnya masuk ke bandwidth internasional, jangan sampai trafik internasional malah membuat sesak kapasitas bandwidth lokal kita! Lucu kan, data lokal gangguan, data internasional justru lancar,” kata Tesar, Rabu (16/6/2021). 

Konten data yang saat ini bertaburan di internet atau dunia maya di Indonesia terbagi atas dua yaitu konten yang berasal dari dalam negeri seperti Bisnis.com, PPDB, dan website dalam negeri lainnya yang memiliki server di Indonesia, dan konten yang berasal dari luar negeri seperti Netflix, YouTube dan lain sebagainya yang server atau pusat datanya di luar negeri. 

Dengan terpisahnya jalur konten, maka gangguan yang terjadi pada satu jalur tidak memengaruhi jalur lainnya. Misalnya, jalur konten internasional terganggu, maka masyarakat hanya tidak bisa mengakses konten-konten internasional saja, sedangkan untuk konten-konten lokal masih bisa, begitupun sebaliknya.  

Menurut Tesar, yang terjadi saat ini konten luar negeri masuk ke dalam jalur konten dalam negeri sehingga membuat sesak jalur dan mengganggu konten dalam negeri. 

Dia juga mengatakan bahwa PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) dan PT XL Axiata Tbk, (EXCL) terlalu lunak terhadap penyelenggara layanan over the top (OTT).

Seharusnya, OTT menaruh pusat data di Tanah Air agar Indonesia mendapat pemasukan pajak, bukan menggelar kabel internasional khusus tempat lalu lintas data dan konten-konten mereka mengalir. 

Kehadiran SKKL itu pun dinilai bakal memperparah kedaulatan data dalam negeri, yang saat ini sudah sangat rapuh. 

Dengan kesepakatan pembuatan SKKL bersama itu, Google dan Facebook sangat diuntungkan karena tidak perlu menempatkan pusat data di Indonesia.

Data masyarakat bakal makin mulus disedot oleh OTT. Telkom dan XL Axiata harus dapat menjamin data masyarakat aman, minimal yang tersimpan di Google dan Facebook, saat SKKL tersebut beroperasi. 

“Logikanya OTT mendekat ke negara kita, bukan kita kasih kabel ke OTT.,” kata Tesar.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Zufrizal
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper