AS Cabut Blokir TikTok dan WeChat, Ini Alasan Biden

Akbar Evandio
Kamis, 10 Juni 2021 | 12:04 WIB
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. JIBi/Bisnis-Nancy Junita @JoeBiden
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. JIBi/Bisnis-Nancy Junita @JoeBiden
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Amerika Serikat (AS) resmi mencabut perintah blokir TikTok dan WeChat atas mandat Presiden Amerika Serikat Joe Biden.

Dikutip melalui The Verge, Kamis (16/6/2021), Biden mencabut dan menggantikan tiga perintah eksekutif pada era Trump yang berupaya untuk melarang perusahaan asal AS bertransaksi dengan TikTok dan WeChat.

Sekadar informasi, perintah eksekutif ini awalnya ditandatangani oleh mantan Presiden Donald Trump tahun lalu, di mana salah satu perintah eksekutif itu juga berupaya melarang TikTok beroperasi di AS dan mencekalnya dari toko aplikasi.

Seperti diketahui, pemerintahan Trump pada tahun lalu meminta ByteDance untuk menjual TikTok ke perusahaan AS jika tetap ingin beroperasi di Negeri Paman Sam di mana Oracle terpilih sebagai calon perusahaan teknologi pemilik TikTok.

Adapun, Committee on Foreign Investment in the United States (CFIUS) sempat memberikan ByteDance tenggat waktu untuk menjual bisnis TikTok di AS, tetapi tenggat waktu ini terus diundur. Penjualan TikTok kepada Oracle pun tidak pernah terwujud.

"Tindakan CFIUS masih berada dalam diskusi aktif oleh pemerintah AS," kata petinggi senior pemerintah AS.

Adapun, dalam perintah eksekutif terbarunya, Biden meminta Kementerian Perdagangan AS untuk mengidentifikasi aplikasi yang memiliki hubungan dengan pemerintah asing yang kemungkinan berisiko terhadap keamanan nasional.

Kementerian Perdagangan AS juga diminta bekerja sama dengan badan pemerintahan lain untuk membuat rekomendasi untuk mencegah pengumpulan, penjualan dan transfer data sensitif pengguna AS ke musuh asing. Perintah yang mencabut blokir TikTok dan WeChat ini merupakan langkah terbaru yang diambil pemerintahan Biden untuk mengatasi ancaman dari China.

Pekan lalu, Biden menandatangani perintah terpisah yang memperluas larangan bagi perusahaan AS yang ingin berinvestasi ke perusahaan yang memiliki hubungan dengan militer China.

Peraturan ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Trump tetapi diperluas oleh Biden yang melarang perusahaan AS untuk menanamkan investasi ke 59 perusahaan, termasuk perusahaan yang membuat dan menggunakan teknologi untuk memata-matai kelompok Muslim minoritas di China dan kelompok anti pemerintah di Hong Kong.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper