Bisnis.com, JAKARTA - Era siaran TV digital akan segera hadir. Pada tahap awal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memadamkan siaran analog di 5 wilayah, paling lambat 17 Agustus 2021.
Artinya masyarakat di 5 wilayah tersebut harus sudah memiliki alat penangkap siaran digital atau set top box (STB). Lantas, setelah memiliki STB apa yang harus dilakukan untuk dapat menonton siaran digital? Berikut panduannya.
Dilansir dari akun instagram @kemenkomifo, Rabu (9/6/2021), hal pertama yang harus Anda lakukan adalah memastikan bahwa televisi Anda dalam kondisi siap atau AV.
Ada kemungkinan di televisi Anda terdapat beberapa jenis AV. Pilih AV yang terhubung dengan STB Anda. Setelah itu, nyalakan STB.
Langkah selanjutnya, ambil remot televisi Anda, tekan tombol ‘MENU’pada remote STB. Cari menu ‘Pencarian Saluran’. Setelah itu pilih ‘Pencarian Otomatis’ dan televisi Anda akan melakukan pencairan siaran-siaran digital.
Jika sudah muncul beragam siaran digital di televisi kamu. Pilih ‘Simpan’. Selama Anda menyaksikan siaran digital dengan STB maka harus dalam posisi AV.
Sekadar informasi, berdasarkan Permen Kominfo No. 6/2021 tentang Penyiaran, Kemenkominfo berencana melakukan pemadaman siaran analog tahap awal di 5 wilayah, paling lambat 17 Agustus 2021.
Wilayah-wilayah yang dipadamkan meliputi Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. Kemudian Kepulauan Riau yang meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.
Kemudian Provinsi Banten yang meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon dan Kota Serang. Berikutnya, Kalimantan Timur yang mencakup Kabupaten Kutai Kata negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. Terakhir, Provinsi Kalimantan Utara yang meliputi Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.