Peyediaan Decoder, Emiten VIVA Minta Evaluasi Menteri Dijalankan

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 5 Mei 2021 | 21:18 WIB
Proses syuting sebuah program televisi di stasiun tv swasta. /scm.co.id
Proses syuting sebuah program televisi di stasiun tv swasta. /scm.co.id
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA), induk dari ANTV dan Tv One, meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjalankan evaluasi di 12 provinsi sesuai dengan keputusan menteri yang telah disepakati.   

Direktur Visi Media Asia Neil Tobing mengatakan Viva Group melalui ANTV dan Tv One sudah mendapatkan Keputusan Menteri tentang Penetapan lembaga penyiaran swasta (LPS) sebagai Penyelenggara Multipleksing free to air (FTA) pada 30 November 2020.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia atas nama Menkominfo dan Dirjen PPI itu, kata Neil, mengatur sejumlah komitmen Viva Group seperti waktu pembangunan infrastruktur sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati dan komitmen penyediaan dekoder (set top box) di masing-masing wilayah layanan.  

Pembangunan infrastruktur digital dan penyediaan STB terbagi menjadi 2 waktu, sebagian dikerjkan pada 2021 dan sebagian lagi pada 2022. Neil tidak menjelaskan lebih detail terkait Kepmen tersebut. 

“Komitmen tersebut akan dilaksanakan tepat waktu dan seyogyanya proses evaluasi dilakukan  berdasarkan parameter di atas, bukan evaluasi secara sepihak,” kata Neil kepada Bisnis, Rabu (5/5/2021).

Neil menjelaskan pemilihan wilayah layanan di 12 provinsi disesuaikan dengan rencana strategis Grup Viva untuk memastikan bahwa konten-konten yang ditayangkan oleh ANTV dan Tv One dapat dinikmati oleh masyarakat luas.

Faktor lainnya, sebut Neil,  adalah rencana pengembangan kota Nielsen dan peta distribusi produk digital Indonesia sehingga Viva dapat lebih kompetitif menawarkan layanan konvergensi media tiga layar maupun fitur layanan baru di era disrupsi digital.

Neil menuturkan distribusi STB di 12 provinsi tidak mudah. Terdapat sejumlah hambatan yang mereka temui seperti kurangmya edukasi masyarakat di masing-masing wilayah layanan mengenai manfaat siaran digital.

Kemudian banyaknya jumlah  masyarakatnya di suatu wilayah layanan yang  memerlukan STB untuk dapat menerima siaran digital.

“Kemenkominfo harus dapat memastikan bahwa komitmen masing-masing penyelenggara dapat dilaksanakan paling lambat 6 bulan sebelum ASO dengan mekanisme yang jelas dan transparan,” kata Neil.

Neil meminta kepada Kemenkominfo untuk mengantisipasi usaha-usaha untuk menghilangkan kewajiban ini, seperti penyediaan STB, pembangunan infrastruktur multipleksing dan lain sebagainya, dengan berbagai cara, karena dalam situasi pandemi, jumlah masyarakat miskin semakin bertambah.

“Kunci suksesnya ASO adalah 90% masyarakat dapat menikmati siaran digital, baik dengan STB atau membeli tv digital,” kata Neil.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper