ATVSI: Seleksi Multipleksing Siaran Digital Bertentangan dengan PP Postelsiar

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 30 April 2021 | 22:30 WIB
/Ilustrasi
/Ilustrasi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menyayangkan pelaksanaan seleksi penyelenggara multipleksing di 22 provinsi yang mengabaikan Peraturan Pemerintah no.46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution mengatakan hasil seleksi tidak memikirkan nasib investasi multipleksing yang telah digelontorkan oleh lembaga penyiaran swasta (LPS), di mana seharusnya LPS yang telah memiliki investasi multipleksing diberi kesempatan untuk menjadi penyelenggara multipleksing. 

Adapun yang terjadi dari seleksi multipleksing kemarin, peserta yang tidak memiliki investasi - bahkan seharusnya tidak lolos seleksi karena persyaratan kurang - justru mendapat kesempatan sebagai penyelenggara mux. 

“PP No.46/2021 mensyaratkan pemenang seleksi haruslah yang sudah menjadi penyelenggara mux dan telah melakukan investasi infrastruktur penyiaran,” kata Syafril dalam rilis yang diterima Bisnis, Jumat (30/4/2021).

Syafril menambahkan ketentuan tersebut merupakan pengejawantahan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang memberi jaminan agar investasi yang telah dikeluarkan tidak mubazir.

Di samping itu, kata Syafril, ATVSI juga menyoroti perihal jumlah penyelenggara mux di satu wilayah yang tidak sejalan dengan Peraturan Menteri No.6/2019 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Teresterial.

“Dimana berdasarkan PM No.6/2019, rata-rata di setiap provinsi akan dialokasikan 6 penyelenggara mux,” kata Syafril.

Menurutnya, ATVSI telah menyampaikan kondisi tersebut pada 25 Maret 2021 agar jumlah mux yang diperebutkan disesuai dengan PM no.6/2019 yaitu 6 mux, bukan 1 – 3 mux  saja.

Dengan hanya menyediakan 1 – 3 mux saja di suatu provinsi, maka berisiko membuat penyelenggara mux yang lainnya kesulitan, bahkan kemungkinan tidak mendapat slot.

Sebagai informasi, 1 mux bisa menampung 12 kanal atau slot tv swasta untuk siaran dengan kualitas resolusi standar (SD). Adapun jika kualitasnya ditingkatkan menjadi resolusi tinggi maka hanya dapat menampung 6 – 8 kanal saja.

Dalam kondisi tersebut maka slot yang ada kurang cukup dengan asumsi sebagai berikut, MNC Group  membutuhkan 4 kanal untuk keempat LPS nya. Jika digelar siaran HD maka hanya tersisa 2 – 4 kanal lagi yang harus diperebutkan oleh belasan LPS besar. 

Siaran HD menjadi penting dalam siaran digital karena siaran HD yang bisa memberikan pengalaman berbeda kepada penonton ketika beralih dari siaran analog ke siaran digital.

“ATVSI mengusulkan kembali kepada Kemenkominfo untuk mengalokasikan jumlah mux pada 22 provinsi dimaksud disesuaikan dengan PM No.6/2019, sebagai solusi perlindungan investasi yang telah dilakukan LPS eksisting anggota ATVSI,” kata Syafril.

Sekadar informasi hari ini merupakan hari terakhir bagi Kemenkominfo untuk memberikan jawaban atas sejumlah sanggahan yang diajukan oleh peserta seleksi. Bisnis mencoba menghubungi Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi perihal jawaban atas sanggahan, tetapi hingga berita ini diturunkan Dedy tidak menjawab. 

Diketahui pada Selasa (27/4/2021) mayoritas peserta seleksi – 5 peserta dari 9 peserta yang ikut seleksi – mengajukan sanggahan karena merasa keputusan yang ditetapkan Kemenkominfo merugikan dan janggal. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper