Seleksi Multipleksing Sudah Final, Stasiun TV Bisa Tetap Siaran

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 29 April 2021 | 12:56 WIB
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan bahwa keputusan mengenai pemenang seleksi penyelenggara multipleksing di 22 provinsi pada tahap evaluasi bisnis dan teknis bersifat final dan mengikat.

Ketua Tim Seleksi PS sebagai Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Teresterial Marvels P. Situmorang menegaskan bahwa pemerintah konsisten untuk tetap mengawal pelaksanaan pemadaman siaran analog atau analog switch off (ASO) sesuai jadwal.

Adapun sanggahan yang diajukan oleh peserta seleksi akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo No. 88/2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.

“Penetapan pemenang seleksi bersifat final dan mengikat," kata Marvels dalam siaran pers, Kamis (29/4/2021).

Marvels juga menegaskan LPS yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing tetap dapat menyalurkan konten siarannya di seluruh wilayah siaran dengan memanfaatkan slot multipleksing penyelenggara yang telah ditetapkan.

Dia membantah kabar yang menyebut bahwa siaran televisi tertentu akan terhenti atau tidak dapat diterima di wilayah tertentu karena LPS dimaksud tidak memenangkan seleksi sebagai penyelenggara multipleksing.

Marvels menyatakan jumlah multipleksing yang menjadi obyek seleksi terbatas. Tidak semua peserta dapat menjadi pemenang penyelenggara multipleksing di suatu wilayah layanan.

LPS yang memenangkan wilayah layanan maka harus menyewa dengan LPS lain. Hal tersebut dimungkinkan karena penyelenggara multipleksing dan afiliasinya yang terpilih sebagai penyelenggara multipleksing, hanya dapat menggunakan 50 persen dari slot multipleksing yang tersedia yang dikelola oleh pemenang seleksi.

"Dan 50 persen sisanya wajib digunakan oleh lembaga penyiaran lain, bukan penyelenggara mulitpleksing dan afiliasinya," tegasnya.

Ketentuan tentang kewajiban mengalokasikan 50 persen kapasitas slot multipleksing untuk digunakan lembaga penyiaran lain, kata Marvels, telah diatur dalam Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

"Di dalamnya mengatur kewajiban adanya persetujuan Menteri Kominfo dalam kerja sama penyelenggara multipleksing dengan lembaga penyiaran yang menyediakan program siaran agar tidak ada diskriminasi dan persaingan yang tidak sehat," katanya.

Pelaksanaan seleksi multipleksing merupakan amanat dari PP No.46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dan Keputusan Menteri Kominfo No.88//2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper