Seleksi Multipleksing Siaran Digital Banjir Sanggahan

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 28 April 2021 | 12:24 WIB
Ilustrasi siaran televisi digital.
Ilustrasi siaran televisi digital.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Sanggahan yang diberikan oleh mayoritas peserta seleksi multipleksing di 22 provinsi dinilai sebagai tanda bahwa proses seleksi tersebut gagal.

Kondisi ini juga dilihat sebagai blunder kedua Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang sebelumnya juga gagal menggelar lelang spektrum frekuensi 2,3 GHz 2020.

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala mengatakan hadirnya sanggahan oleh mayoritas peserta seleksi multipleksing – 5 dari 9 Lembaga penyiaran Swasta (LPS) yang masuk tahap evaluasi bisnis – menandakan Menkominfo kembali melakukan blunder.

Dia menilai sebelumnya Menkominfo telah melakukan blunder dengan membatalkan lelang spektrum frekuensi 2,3 GHz pada Januari 2021. Sanggahan yang diberikan oleh para peserta seleksi menunjukkan bahwa Menkominfo kembali melakukan kesalahan fatal dalam mengambil keputusan strategis.

“Ini blunder kedua Kemenkominfo setelah lelang frekuensi dibatalkan dan diulang,” kata Kamilov, Rabu (28/4/2021).

Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi dan Informasi (BRTI) periode 2009-2012 itu menambahkan dalam penyelenggaraan seleksi kali ini, Kemenkominfo juga kurang akurat dan tidak akuntabel. Keputusan Menteri Kominfo No. 88 /2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial yang telah dibuat, dilanggar sendiri oleh Kemenkominfo.

Kamilov menilai Kemenkominfo tidak melakukan evaluasi dan seleksi terhadap proposal yang diberikan para peserta. Seharusnya hasil dari seleksi memunculkan LPS yang menang banyak wilayah dan LPS yang tidak menguasai wilayah sama sekali.

Adapun pada seleksi penyelenggara multipleksing ini, kata Kamilov, Kemenkominfo terkesan proposional dan bagi-bagi ‘kue’ dengan membagi rata wilayah layanan kepada LPS.

Sekadar informasi, berdasarkan hasil seleksi tahap evaluasi bisnis dan teknis PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN), PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) dan PT Trans Media Corpora - melalui anak usahanya masing masing - mengusai 9 wilayah dari 22 wilayah yang diseleksi. PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) juga mencatatkan pencapaian serupa.

“Ini blunder lagi dan bisa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh para peserta. Di sana kan ada tahap evaluasi dan seleksi, ini kesannya seperti ada pembagian kue-kue. Pedoman evaluasi dan seleksinya diabaikan,” kata Kamilov.

Kamilov pun menyarankan kepada Kemenkominfo agar menjalankan sistem yang telah dibuat dengan menetapkan seleksi yang benar. Kemenkominfo harus melihat proposal yang diberikan oleh para peserta untuk mengukur kelayakan suatu LPS menyelenggarakan multipleksing di suatu wilayah.

“Dari sisi kelayakan proposal bisa terlihat, kalau itu ditegakkan mungkin proses seleksi sesuai. Kalau tidak ditegakkan maka terjadi LPS dengan proposal kurang tetapi mendapat wilayah emas, yang proposalnnya bagus dapat yang ‘garing’ ini kan jadi ambivalen,” kata Kamilov.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper