Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk tetap mempertahankan keputusan hasil seleksi penyelenggara multipleksing di 22 provinsi.
ATSDI menilai keputusan yang diambil oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sudah tepat karena berlandaskan analisa dan penilaian yang terukur. Permasalahan puas atau tidak puas lembaga penyiaran swasta (LPS) dalam menerima hasil tersebut tidak harus mengubah keputusan.
Ketua Umum Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia Eris Munandar mengatakan sanggahan dari lembaga penyiaran swasta merupakan hal yang wajar. Sanggahan tersebut diharapkan tidak mempengaruhi linimasa implementasi analog switch off atau pemadaman siaran analog.
“Saya berharap tidak perlu ulang lagi tinggal pemerintah menjawab sanggahan itu,” kata Eris kepada Bisnis.com, Rabu (28/4/2021).
Eris menambahkan proses seleksi penyelenggara multipleksing hingga sampai tahap hasil evaluasi bisnis dan teknis serta penetapan wilayah sudah sangat jelas.
Kemenkominfo telah menetapkan sejumlah parameter seperti kemampuan finansial, kecepatan membangun infrastruktur hingga komitmen pengadaan dan distrisbus set-top-box atau dekoder, yang menjadi unsur penting dalam menghadirkan siaran digital pada 2 November 2022.
Baca Juga Fore Coffe Intip Peluang Jadi Unikorn |
---|
Eris mengatakakan jika Kemenkominnfo tidak siap menjawab sanggahan itu kemudian lantas mengundurkan waktu penetapan penyelenggara multipleksing, maka akan membuat seleksi ini terkatung-katung,
“Akhirnya pasti akan berpengaruh terhadap skema ASO tahap pertama di beberapa wilayah pada Agustus 2021,” kata Eris.
Adapun mengenai sanggahan atas ketidakpastian investasi di mana LPS telah membangun infrastruktur sedangkan jumlah wilayah yang dilayani lebih sedikit, kata Eris, itu bukan alasan untuk mengajukan sanggahan.
“Karena jika nanti dikabulkan sanggahan ini akan muncul sanggahan lain yang akhirnya proses penetapan ini jadi terkatung-katung,” kata Eris.
Sebelumnya, sejumlah anggota Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengajukan sanggahan perihal hasil evaluasi bisnis dan teknis seleksi lembaga penyiaran swasta sebagai penyelenggara multipleksing siaran televisi digital di 22 provinsi yang diumumkan pada Senin, (27/4/2021).
Berdasarkan informasi dari laman pengajuan sanggahan daring milik Kemenkominfo, yaitu www.seleksimux.kominfo.go.id, pada Selasa (27/4) sejumlah LPS mengajukan sanggahan atas keputusan hasil evaluasi seleksi multipleksing.
PT Trans Media Corpora memasukkan 2 surat sanggahan untuk Trans TV dan Trans7 pada pukul 11.00WIB, PT Surya Citra Media Tbk. (SCTV) memasukkan sanggahan pada pukul 12.00WIB, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) pada pukul 13.00WIB, dan PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) pukul 13.30 WIB.
Artinya dari seluruh LPS yang lulus hasil evaluasi bisnis dan teknis, hanya PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) dan PT Nusantara Media Mandiri (NTV), PT Indosiar Visual Mandiri dan PT Lativi Media Karya yang tidak mengajukan sanggahan.