Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan kegiatan serap aspirasi terhadap lima Rancangan Peraturan Menteri (RPM) dan dua peraturan pelaksana turunan dari Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan Kemenkominfo akan mempertimbangkan seluruh masukan dan usulan yang disampaikan oleh para peserta. Dia berharap seluruh usulan dan masukan berorientasi pada masa depan.
“Kementerian Kominfo akan mempertimbangkan seluruh masukan dan usulan yang disampaikan, yang diharapkan tentunya bersifat forward looking,” kata Johnny dalam konferensi virtual, Senin (29/3/2021)
Selain berorientasi pada masa depan, harapan Johnny, masukan dan usulan juga berorientasi pada kepentingan nasional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Sekadar informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK) dan PP No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar) pada 2 Februari 2021.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menyelesaikan 5 Rancangan Peraturan Menteri (RPM) turunan dari PP tersebut.
Johnny mengatakan keberadaan kelima RPM diharapkan mendorong tercapainya tujuan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Khususnya untuk terselenggaranya Program Transformasi Digital Indonesia, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri pos, telekomunikasi dan penyiaran, serta optimalisasi sumber daya terbatas spektrum frekuensi radio.
“Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Kita ciptakan kepastian hukum dan kepastian berusaha yang lebih memberdayakan serta menciptakan iklim usaha yang kondusif,” kata Johnny.