Bisnis.com, JAKARTA – Pengesahaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk menjadi undang-undang merupakan sebuah keniscayaan. Sebab, regulasi tersebut dapat meningkatkan kepercayaan internasional terhadap Indonesia.
Head of Public Policy and Government Relations Rofi Uddarojat Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Rofi Uddarojat mengatakan data pribadi adalah aset yang perlu untuk dijaga dan memberikan efek positif bagi ekosistem perdagangan secara daring.
“Tidak hanya landasan kuat untuk bertransaksi secara digital, tetapi Indonesia bisa jadi negara dengan regulasi yang menyeluruh terkait dengan keamanan data sehingga dapat meningkatkan kepercayaan internasional,” ujarnya lewat diskusi virtual, Selasa (23/3/2021).
Rofi mengatakan untuk kebutuhan arus data, maka keamanan menjadi hal yang sangat mendesak, tetapi dia berharap regulasi yang tengah dibuat ini dapat tepat sasaran dan memiliki keseimbangan.
“Keseimbangan ini maksudnya, adala di mana UU PDP tidak boleh menghambat pertumbuhan ekonomi digital dan menjaga agar data tidak dimanfaatkan pihak tidak berwenang. Potensi kita besar, karena baru ada 13–14 persen dari 64 juta UMKM yang sudah terdigitalisasi. Regulasi menjadi resep keseimbangan bagi ekonomi digital,” katanya.
Dihubungi secara terpisah, ekonom Center of Innovation and Digital Economy (Indef) Nailul Huda mengatakan UU PDP tidak lagi hanya terkait dengan masalah Hak Asasi Manusia (HAM) dan pembangunan ekonomi, tetapi keberadaannya dapat mempecepat inklusi dan literasi keuangan negeri.
“Saat ini inklusi dan literasi keuangan Indonesia belum bisa dikatakan baik. Bahkan paling buruk diantara negara maju di Asean. Hasil penelitian dari Indef, adanya UU PDP bisa memberikan kepercayaan bagi masyarakat untuk menggunakan layanan industri keuangan. Dengan begitu inklusi dan literasi Indonesia bisa meningkat,” katanya.
Maka dari itu, dia berharap proses pengesahan dari UU tersebut dapat dipercepat pembahasannya di DPR. Tetapi, dia berharap pemerintah tetap harus dengan teliti dalam merampungkan payung hukum tersebut.
“Harus teliti membahas pasal per pasal, ayat per ayat dari RUU PDP. Adapun, untuk masalah dewan pengawas nanti bisa dibahas setelah UU disahkan,” kata Huda.